Pelarian seorang pria berinisial JKP alias Julen (23 tahun) berakhir di tangan Tim Reserse Mobile (Resmob) Canga Polres Halmahera Utara. Sebelumnya, JKP alias Julen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan di Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Canga Polres Halmahera Utara yang menangkap JKP alias Julen dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Halmahera Utara, Aipda Mus Mulyadi.
Baca juga: Percobaan Perkosaan Gagal, Marsono Kena Pidana Penjara
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torid mengatakan bahwa penangkapan terhadap JKP alias Julen berawal dari informasi informan, sehingga tim Resmob Polres Halmahera Utara tindaklanjuti di lapangan. Dan ternyata mendapati pelaku berada di Desa Tanjung Niara, hingga akhirnya JKP alias Julen diringkus.
Baca juga: Gagal Memperkosa, Dhani Anggara Malah Dipenjara
“Jadi sekitar pukul 08.00 WIT, tim Resmob Polres Halmahera Utara menerima informasi dari informan bahwa tersangka berada di salah satu rumah di Desa Tanjung Niara. Kemudian sekitar pukul 08.30 WIT, tim Resmob Polres Halmahera Utara yang dipimpin Aipda Musmulyadi melakukan pengintaian dan menyusun langkah penangkapan. Pada pukul 08.40 WIT, Resmob Polres Halmahera Utara melakukan penggerebekan sehingga berhasil menangkap tersangka yang sedang tertidur di bagian belakang rumah,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, JKP alias Julen tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa menuju Mako Polres Halut dan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara yang menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Gagal Memperkosa, Fajar Prasetyo Kena Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Dengan penangkapan ini, Polres Halmahera Utara menegaskan komitmennya dalam memburu para pelaku tindak pidana, khususnya kasus kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat." (*)
Editor : S. Anwar