Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dit Reskrimum Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Sebanyak 1.080 liter solar dari 3 kendaraan jenis R6 (truck) diamankan. Demikian keterangan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo melalui rilisnya di ruang rapat Subdit I Dit Reskrimum Polda Kaltim, pada Rabu (30/08/2023).
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas tindakan ilegal terkait perdagangan BBM di wilayah Kaltim.
Baca juga: Pelangsir Solar Subsidi di Lamongan Beraksi Pakai Truk Wing Box
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa kegiatan penyelundupan BBM merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Baca juga: Polres Merauke Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar 845 Liter
Selain berhasil menyita sejumlah 1.080 liter solar, tiga kendaraan R6 (truck) yang digunakan untuk kegiatan penyelundupan, Polda Kaltim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan terkait dalam kasus ini.
Baca juga: Polres Tebing Tinggi Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Solar
Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat agar tetap mendukung tindakan hukum yang diambil oleh kepolisian dan melaporkan segala aktivitas ilegal yang mereka saksikan. Kontribusi dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur. (dry)
Editor : Bambang Harianto