Warga Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, resah dengan aktivitas tambang yang berdekatan dengan permumikan warga. Tambang jenis galian c tersebut menggunakan excavator warna kuning.
Keresahan warga dengan aktivitas tambang galian c tersebut salah satunya disampaikan oleh Miftahul Jannah. Wanita asal Desa Bontomanai tersebut meminta agar Kapolres Gowa tidak tinggal dia melakukan upaya hukum terhadap penambang galian c yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan
Selain kepada Kapolres Gowa, Miftahul Jannah juga berharap kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk datang ke wilayahnya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Alasannya, selain berdekatan dengan permukiman warga, tambang galian c tersebut juga beraktivitas di samping pemakaman umum di Desa Bontomanai.
Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal
“Izin melaporkan Bapak Kapolres Gowa dan Ibu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, bahwa di Desa kami telah berlangsung giat tambang ilegal yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Mohon Bapak dan Ibu agar segera turun dan menindaklanjuti adanya giat tersebut,” katanya pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baca juga: Tan Bing Lie Terdakwa Tambang Ilegal di Tulungagung Meninggal Dunia
Keberadaan aktivitas tambang galian c ilegal tersebut jika terus berlanjut dikhawatirkan dalam jangka panjang akan berdampak kerusakan lingkungan di wilayah Desa Bontomanai. Dan yang mengalami dampaknya tentu warga Desa Bontomanai. (*)
Editor : Bambang Harianto