Mencuri Jeruk karena Terhimpit Ekonomi di Desa Barungkersap

Reporter : Mula Eka P.
Kapolsek Munte dan EWG beserta keluarganya

Himpitan ekonomi membuat pria berinsiap EWG, warga Desa Barungkersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, nekad mencuri jeruk milik inisial DSK di Perladangan Kenjahe, Desa Barungkersap. Anak istri yang butuh makan, sedangkan EWG tidak pegang uang, membuatnya mengesampingkan hukum.

Apesnya, EWG ditangkap warga saat mencuri jeruk. Warga membawa EWG beserta motor dan 2 karung berisi jeruk ke Polsek Munte. Melihat dari berbagai aspek, Polsek Munte tidak melanjutkan perkara pencurian ke arah pidana.

Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

Polsek Munte melaksanakan problem solving dan restorative justice terkait kasus pencurian buah jeruk yang dilakukan EWG. Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Senin (24/11/2025), pukul 12.30 WIB di Mapolsek Munte, Desa Singgamanik.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Munte, AKP Saut Rapolo, Kanit Reskrim, IPDA Azis Tarigan, Kepala Desa Barungkersap, Tobat Perangin-angin beserta perangkat, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) beserta anggota, serta kedua belah pihak yang berselisih.

Kasus bermula pada Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang warga berinisial EWG diamankan warga setelah kedapatan mencuri dua goni jeruk milik DSK di Perladangan Kenjahe, Desa Barungkersap. Kejadian tersebut dilaporkan oleh warga kepada Kepala Desa dan dilanjutkan ke Polsek Munte.

Petugas Polsek Munte bersama masyarakat kemudian mengamankan pelaku EWG beserta barang bukti berupa dua goni jeruk. Pelaku dibawa ke Mapolsek Munte untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Senin (24/11/2025), kedua pihak sepakat menempuh jalur damai melalui proses restorative justice. Korban inisial DSK memberikan maaf dan menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum terhadap pelaku EWG.

Baca juga: Polsek Loa Janan Tangkap Dua Pencuri Solar di Desa Tani Harapan

Dalam proses mediasi, terungkap bahwa EWG yang berprofesi sebagai petani dan memiliki empat anak nekat melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi keluarganya. Pertimbangan kondisi sosial tersebut menjadi alasan kuat dilaksanakannya penyelesaian secara kekeluargaan.

Kapolsek Munte, AKP Saut Rapolo memberikan nasihat langsung kepada pelaku agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. AKP Saut Rapolo juga memberi motivasi agar pelaku tetap semangat bekerja demi keluarganya.

Sebagai bentuk kepedulian, Kapolsek Munte memberikan bantuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga pelaku EWG.

Setelah proses restorative justice selesai dan kesepakatan damai ditandatangani, pelaku EWG dikembalikan ke kampungnya. Pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai tanpa proses hukum lanjutan.

Baca juga: Polres Mojokerto Bekuk 2 Pencuri Kabel Telkom

Kapolsek Munte, AKP Saut Rapolo menegaskan bahwa tidak semua persoalan harus berujung pada proses hukum. Menurutnya, pendekatan problem solving dan restorative justice dapat menjadi solusi efektif, terutama untuk kasus ringan yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi atau sosial.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis. Jika permasalahan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan korban sepakat berdamai, maka penyelesaian nonlitigasi menjadi pilihan yang lebih baik bagi semua pihak,” ujar Kapolsek Munte.

Kegiatan Problem Solving di Polsek Munte berlangsung aman, tertib dan mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Barungkersap. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru