Perkosa Anak Tirinya yang Disabilitas, Rudi Hartono Divonis 13 Tahun Penjara

Reporter : Arif yulianto
Pemerkosaan. (Foto ilustrasi)

Kelakuan Rudi Hartono sungguh bejat. Dia memperkosa anak tirinya yang mengalami gangguan kejiwaan atau disabilitas hingga hamil. Tidak hanya sekali, Rudi Hartono ternyata 5 kali menyetubuhi korban.

Rudi Hartono kemudian digelandang ke Balai Desa dan diserahkan ke Polisi. Dari proses hukum, Rudi Hartono terbukti menyalahgunakan kedudukan memaksa untuk melakukan persetubuhan dalam kondisi memberatkan. Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonisnya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Gagal Memperkosa, Fajar Prasetyo Kena Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Amran S. Herman saat sidang yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025.

Putusan pidana terhadap Rudi Hartono jauh dibawah tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Rudi Hartono dengan  pidana penjara selama 15 tahun. Rudi Hartono terbukti melanggar Pasal  6 huruf C Jo Pasal 15 huruf a,  huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.

Perbuatan keji yang dilakukan Rudi Hartono awalnya pada Sabtu 24 Mei 2025. Ibu korban berinisial H diberitahu oleh saudaranya yang telah memeriksakan korban ke Puskesmas. Diketahui dari hasil pemeriksaan tersebut, korban dinyatakan positif hamil. Diakui korban, yang telah menghamili adalah ayah tirinya yang bernama Rudi Hartono.

Mengetahui hal tersebut, Nisun selaku paman korban pergi ke Polsek Sumberjambe untuk melaporkan kejadian tersebut dan berusaha mencari Rudi Hartono bersama dengan Kepala Dusun (Kasun) ke rumah Rudi Hartono, tetapi tidak ada.

Selanjutnya kembali mencari Rudi Hartono, dan berhasil menemukan Rudi Hartono di rumah kakak sepupunya. Selanjutnya Rudi Hartono dibawa ke kantor Desa Sumber Pakem, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Diakui oleh Rudi Hartono, dia menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan di Ledokombo Divonis 7 Tahun Penjara

Kejadian pertama sekira bulan Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di kamar depan rumah Rudi Hartono di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

Kejadian kedua pada Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di kamar tengah rumah inisial Hoyriyah (istri Rudi Hartono atau ibu kandung korban), yang beralamat di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

Kejadian ketiga pada Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di dapur rumah H yang beralamat di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

Kejadian keempat pada April 2025 sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di kamar rumah inisial H, yang beralamat di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

Baca juga: Umar Hamdani Pelaku Pemerkosaan di Jember Divonis Rendah

Kejadian kelima pada April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, setelah hari Raya Idul Fitri.

Rudi Hartono adalah ayah tiri dari saksi korban. Setelah ayah kandung korban meninggal dunia, ibunya menikah dengan Rudi Hartono pada tahun 2022. Dan Rudi Hartono tinggal satu rumah bersama-sama dengan saksi korban dan H, ibunya di rumah H. 

Diakui oleh Rudi Hartono, kurang lebih 5 kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang merupakan anak tiri Rudi Hartono dengan kondisi seorang penyandang disabilitas sesuai Surat Pemeriksaan Disabilitas yang dikeluarkan Rumah Sakit Dr. Soebandi dengan hasil pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Jiwa. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru