Umar Hamdani Pelaku Pemerkosaan di Jember Divonis Rendah
Umar Hamdani menjalani sidang putusan dalam perkara pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, 29 Oktober 2025. Sidang putusan yang dipimpin oleh Zamzam Ilmi memvonis Umar Hamdani dengan pidana penjara rendah.
Dinyatakan Majelis Halim, bahwa Umar Hamdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik sebagaimana diatura dalam Pasal 6 huruf C Undang-undang Republik Indonesia RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sejumlah Rp3.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi vonis dari Majelis Hakim.
Padahal dalam tuntutannya, Umar Hamdani dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa Umar Hamdani dalam masa Tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Kelakuan bejat Umar Hamdani ini berawal pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa Umar Hamdani bersama dengan Fahmi (daftar pencarian orang/DPO), Dafid (DPO), As Hari, dan Wanda, sedang memancing di Tugu Pancasila sambil meminum minuman beralkohol jenis arak. Kemudian Terdakwa Umar Hamdani mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada korban berinisial IF. Umar Hamdani menyuruh korban datang ke tempat Umar Hamdani memancing di Tugu Pancasila.
Berselang sekitar 30 menit kemudian, saksi korban datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor, lalu bergabung duduk bersama Terdakwa Umar Hamdani, Fahmi, Dafid, As Hari, dan Wanda. Saksi korban dengan posisi duduk berada disebelah Terdakwa Umar Hamdani, kemudian berbincang-bincang bersama dengan Terdakwa Umar Hamdani dan 4 orang lainnya.
Umar Hamdani memberikan minuman alkohol berjenis arak tersebut kepada saksi korban yang awalnya saksi korban menolak. Namun Terdakwa Umar Hamdani memaksa saksi korban. Akhirnya saksi korban meminumnya berkali-kali hingga mabuk.
Kemudian Terdakwa beserta Fahmi dan Dafid membawa saksi korban ke rumah Fahmi.
Umar Hamdani dan Dafid (DPO) membawa saksi korban dengan cara dibonceng bertiga dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah Fahmi. Saksi korban duduk di tengah, diapit oleh Dafid. Sedangkan Fahmi, As Hari, Wanda, dan Aris, mengendarai sepeda motor masing-masing menuju rumah Fahmi (DPO).
Sesampainya di rumah Fahmi (DPO), saksi korban yang dalam kondisi mabuk dan lemas tak berdaya langsung dibawa oleh Dafid (DPO) menuju kamar Fahmi (DPO) dengan kondisi pintu kamar yang di tutup. Berselang beberapa menit, Dafid (DPO) keluar dengan mengatakan bahwa saksi korban telah disetubuhi.
Kemudian bergantian dengan Fahmi (DPO) masuk ke dalam kamar, dan selang beberapa menit keluar dan menyuruh giliran Terdakwa Umar Hamdani masuk.
Kemudian Terdakwa Umar Hamdani masuk ke dalam kamar dan melihat kondisi saksi korban dalam keadaan telanjang bulat dan tubuhnya lemas tak berdaya karena pengaruh alkohol. Umar Hamdani menghampiri saksi korban dan mulai menciumi saksi korban.
Selanjutnya Terdakwa Umar Hamdani melepas celananya, kemudian Umar Hamdani memasukkan kemaluan Umar Hamdani ke kemaluan saksi korban dengan cara menggoyang pinggang naik turun berkali kali.
Saksi korban berteriak. Umar Hamdani menutup mulut saksi korban dengan tangan Umar Hamdani. Saksi korban langsung diam.
Berselang sekitar kurang lebih 10 menit Umar Hamdani menyetubuhi saksi korban, kemudian Umar Hamdani merasa capek dan lelah. Terdakwa Umar Hamdani menarik kemaluan Terdakwa Umar Hamdani dari kemaluan saksi korban. Kemudian Terdakwa Umar Hamdani keluar dari kamar dan pergi menuju ruang tamu dan duduk di ruang tamu.
Kemudian datang beberapa warga dan masuk ke ruang tamu menggrebek Terdakwa Umar Hamdani. Umar Hamdani beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Balung guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : S. Anwar