Gagal Memperkosa, Fajar Prasetyo Kena Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh Fajar Prasetyo terhadap seorang wanita berinisial ASNH gagal. Walau begitu, Fajar Prasetyo terjerat pidana setelah dilaporkan oleh ASNH.
Fajar Prasetyo dipidana karena melakukan kekerasan seksual terhadap wanita berinisial ASNH, dan dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fajar Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 3.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Rudi Hartoyo, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kronologi upaya pemerkosaan ini berawal saat korban berinisial ASNH mengontrak toko di depan rumah Fajar Prasetyo di Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekira jam 15.00 WIB, Fajar Prasetyo memanggil saksi korban yang saat itu saksi korban berada di dalam toko saksi korban.
Karena terdakwa akan meminjam handphone (HP) saksi korban. Karena HP Fajar Prasetyo baterainya habis. Lalu HP saksi korban dipinjamkan ke Fajar Prasetyo dan dibawa masuk ke dalam rumah Fajar Prasetyo.
Fajar Prasetyo kembali lagi ke toko saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk menutup atau mengunci tokonya. Lalu Fajar Prasetyo minta tolong saksi korban untuk mengangkat barang yang ada di dapur, sehingga saksi korban mengikuti Fajar Prasetyo masuk ke dalam dapur rumah Fajar Prasetyo.
Sesampainya di dapur, Fajar Prasetyo langsung memeluk saksi korban dari belakang. Namun saksi korban berusaha berontak untuk melepaskan pelukan Fajar Prasetyo.
Kemudian saksi korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi sambil Fajar Prasetyo membekam mulut saksi korban menggunakan tangan satu, sedangkan tangan satunya menarik saksi korban ke kamar mandi.
Namun saat di dalam kamar mandi, saksi korban didorong di pojok kamar mandi, sambil mulut saksi korban tetap dibekam menggunakan tangan Fajar Prasetyo dan satu tangan Fajar Prasetyo berusaha merobohkan saksi korban agar jatuh terlentang.
Lalu rok saksi korban dinaikkan ke atas dan Fajar Prasetyo berusaha melepas celana dalam saksi korban. Namun saksi korban berusaha mempertahankan celana dalamnya agar tidak lepas.
Namun Fajar Prasetyo tetap memaksa menarik celana dalam saksi korban hingga robek dan terlepas. Saksi korban tetap berontak menutup kemaluannya yang sudah tidak memakai celana dalamnya.
Lalu Fajar Prasetyo juga mencekik leher saksi korban agar tidak berontak, dan Fajar Prasetyo tetap berusaha untuk menyetubuhi saksi korban. Namun tetap tidak bisa.
Kemudian Fajar Prasetyo mengatakan, “Kalau kamu mau tak lepasin, kamu jangan teriak."
Saksi korban bilang, “Iya”.
Bekaman di mulut saksi korban dilepas oleh Fajar Prasetyo. Lalu saksi korban mengenakan jilbab dan celana dalamnya yang sudah robek. Kemudian saksi korban keluar dari rumah Fajar Prasetyo. (*)
Editor : S. Anwar