Pelaku Pemerkosaan di Ledokombo Divonis 7 Tahun Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi
grosir-buah-surabaya

Samsuri Widiarto dihukum pidana penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025. Perkaranya ialah pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap wanita asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rudi Hartoyo menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim menyatakan, Samsuri Widiarto melanggar Pasal 12 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap Samsuri Widiarto lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa.

 

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Samsuri Widiarto berawal pada Jumat 11 April 2025 sekira jam 19.25 WIB. Terdakwa Samsuri Widiarto mendatangi korban inisial FFL di rumah FFL di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Kemudian Samsuri Widiarto langsung menarik tangan korban ke dalam kamar.

Setelah di dalam kamar, Samsuri Widiarto menarik lampu yang ada di kamar sampai lampu tersebut mati. Samsuri Widiarto mengajak korban untuk mau berhubungan badan layaknya suami istri dengan Samsuri Widiarto. Samsuri Widiarto mengancam akan menyebarkan foto dan video saat dulu Samsuri Widiarto dan korban berhubungan badan apabila korban menolak permintaan Samsuri Widiarto.

cctv-mojokerto-liem


Saat itu, Samsuri Widiarto memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan tangan terbuka. Ketika korban berada di bawah (lantai), Samsuri Widiarto menarik paksa celana dalam yang digunakan oleh korban.

Setelah celana dalam tersebut terbuka, Samsuri Widiarto memasukkan 4 jarinya ke dalam alat kelamin korban sampai korban menjerit karena merasa kesakitan. Kemudian Samsuri Widiarto memasukkan alat kelamin Samsuri Widiarto ke dalam alat kelamin korban, digerakkan maju mundur selama kurang lebih selama 15 menit sampai Samsuri Widiarto mengeluarkan sperma dan merasakan puas.

Beberapa saat kemudian, korban menuju ke dapur untuk membersihkan sisa sperma milik Samsuri Widiarto dan korban merasakan sakit serta pedih di alat kelamin korban. Dan saat korban kembali ke kamar, Samsuri Widiarto telah pergi.

Korban kemudian melaporkan ke Polres Jember karena kekerasan seksual yang dilakukan oleh Samsuri Widiarto. (*)