Mulyono (54 tahun), warga Dusun Bakalan, Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Gegaranya, Mulyono melakukan usaha tambang ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Proses hukum terhadal Mulyono sampai ke pembuktian Penuntut Umum, yang sidangnya akan digelar pada Kamis, 8 Januari 2026. Cok Gede Putra Gautama selaku Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, Mulyono melakukan pertambangan ilegal berawal saat Mulyono tertarik untuk melakukan usaha pertambangan tanah uruk di Desa Tebon.
Baca juga: Tan Bing Lie Terdakwa Tambang Ilegal di Tulungagung Meninggal Dunia
Ssekira bulan Mei 2025, Mulyono mulai mencari pemilik lahan/ penggarap lahan milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo yang berada di Desa Tebon, yang akan dijadikan area pertambangan tanah uruk.
Pada pertengahan bulan Juni 2025 pukul 18.30 WIB, Mulyono menemui salah satu pemilik/ penggarap lahan, yaitu Adif Ifron untuk melakukan negoisasi serta meminta ijin melakukan penambangan tanah uruk. Kepada Adif Ifron, Mulyono menyatakan, dengan dilakukan penambangan lahan tersebut akan diratakan sedalam 3 meter supaya tanah/ lahan bisa digunakan sebagai lahan pertanian. Selain itu, Mulyono menjanjikan memberikan uang sebagai konpensasi sebesar Rp. 15.000 /per ritasenya kepada pemilik lahan. Semua tawaran Mulyono tersebut disetujui oleh Adif Ifron.
Setelah mendapatkan ijin dan persetujuan pemilik/ penggarap lahan tersebut, sekira bulan Juni tahun 2025, Mulyono mulai beroperasi melakukan penambangan tanah urug, dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 6 orang, yaitu Jihan Yon Hanafi alias Oji sebagai Pengawas atau Mandor, Primanda Angga Nafatama sebagai Cheker, Srihanto alias Han dan Totok sebagai operator alat berat Bego/Backhoe, Sulkan sebagai pencari lahan yang ditambang, Rokim sebagai Helper (perbaikan jalan ketika rusak).
Seluruh karyawan digaji oleh Mulyono, yang mempunyai hari kerja mulai Senin sampai dengan Minggu dan waktu operasional tambang rata-rata 9 jam mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.
Cara kerja tambang yaitu dimulai ketika Mulyono saat itu ada pembeli dari sopir dump truck yang sudah mengantrikan dump truknya di lokasi tambang, maka operator excavator dalam hal ini adalah Srihartono dengan menggunakan excavator Kobelco SK-200 warna biru akan mengisi material tanah uruk ke bak truk hingga penuh. Setelah penuh, kemudian sopir truk melakukan pembayaran kepada karyawan Mulyono yang berada di lokasi tambang tersebut yang bernama Primanda Angga Nafatama atau Jihan Yon Hanafi alias Oji.
Baca juga: Ketua KTH Margo Tani Desa Ngelo Jadi Terdakwa Kasus Tambang Ilegal
Harga atas tanah uruk per 1 dump truk atau ritasenya sebesar Rp 100.000. Pembayaran bisa secara tunai atau bisa transfer ke rekening milik Primanda Angga Nafatama dengan nomor rekening BRI 3840010166435xx. Rata-rata per harinya dapat melakukan pengisian sebanyak 50 sampai dengan 80 dum truk, sehingga dalam hal ini Mulyono mendapatkan pembayaran atas tanah uruk tersebut Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 8.000.000.
Dalam melakukan penambangan tanah uruk, Mulyono menggunakan alat berupa 1 unit ekscavator baket merek Kobelco SK-200 warna biru yang disewa dari Pujiono. Alat berat tersebut digunakan Mulyono untuk mengeruk tanah di lokasi penambangan. Ekscavator baket merek Kobelco SK-200 warna biru yang digunakan tersebut, Mulyono sewa dari Pujiono dengan harga perjam sebesar Rp. 160.000 dan pembayarannya dilakukan setiap hari pada sore hari setelah penambangan selesai.
Mulyono melakukan kegiatan pertambangan tanah uruk di Desa Tebon tersebut telah beroperasi dari bulan juni 2025 sampai dengan Agustus 2025, dan telah melakukan penambangan kurang lebih seluas ½ Ha yang seluruhnya lahan tersebut milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo yang merupakan tanah garapan milik Adif Ifron, dimana tanah tersebut seluas sekitar 7000 meter persegi.
Baca juga: Polres Solok Selatan Tutup Tambang Ilegal di Sungai Batang Hari
Mulyono dalam kegiatan tambang ilegal di Desa Tebon selanjutnya tidak diperbolehkan dikarenakan tidak sesuai dengan keperuntukannya. Dan juga Mulyono dalam melakukan aktivitas pertambangan tanah uruk tidak dilengkapi dengan Nomor Izin Berusaha (NIB), sertifikat standar dan izin, yaitu terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan penjualan, dan IUP untuk Penjualan dan untuk kegiatan penambangan yang dilakukan Mulyono di Desa Tebon.
Mulyono kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Perbuatan Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)
Editor : Redaksi