Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendekar Subang berinisial WY jadi buronan Kepolisian Resor (Polres) Subang. Kaitannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Polsek Pamanukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pria berinisial TY di Kantor Desa Pamanukan Hilir pada Minggu (11/1/2026). TY ditangkap saat menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari dua Kepala Desa.
Baca juga: Sidang Dua Aktivis Mahasiswa Pemeras Kepala Dinas Pendidikan Jatim
Saat diinterograsi, TY mengaku sebagai orang suruhan dari Ketua LSM Pendekar Subang berinisial WY. WY bersama TY diduga menerima uang dengan total Rp 8.750.000 dari sedikitnya 13 Kepala Desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono berkata, penangkapan TY tersebut berawal dari laporan para Kepala Desa yang merasa resah akibat ancaman dan permintaan uang oleh pelaku. Modus yang digunakan adalah mengirim surat somasi untuk meminta data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa. Kemudian pelaku mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika tidak diberi uang "koordinasi".
“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dony disampaikan secara resmi dalam kegiatan Press Release di Aula Patriatama Polres Subang, pada Kamis (15/1/2026) sore.
Saat ditangkap, Polisi mengamankan barang bukti dari tangan TY, yaitu uang tunai sebesar Rp 2.500.000, 2 unit handphone milik TY, 1 unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban, dan bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Baca juga: Mantan Kepala Kejari Enrekang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Atas perbuatannya, Ty disangka Pasal 482 KUHPidana Baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. AKBP Dony memastikan pengejaran terhadap Ketua LSM Pendekar terus dilakukan.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, terlebih yang mengatasnamakan organisasi tertentu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony.
Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan
AKBP Dony mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” ujar AKBP Dony. (*)
Editor : Redaksi