Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan pria berinisial E.S.K sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggara 2022.
E.S.K selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK yang menandatangani kontrak kerja pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E.S.K kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Kejati Sumatera Utara menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Eks Kabag Operasional BPR Artha Praja Kota Blitar Divonis 1 Tahun Penjara
Kajati Sumatera Utara melalui tim Penyidik mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh ahli dan Tim penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika ditemukan keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (*)
Editor : Redaksi