Kasus penipuan dengan modus kerjasama investasi budidaya jahe merah terjadi di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Korban penipuan ialah Siti Musrifah, yang mengalami kerugian sebesar Rp 62.260.000.
Penipuan ini terjadi pada Agustus 2023. Pelaku penipuan ialah Ading Budi Tiffandi. Saat itu, Ading Budi Tiffandi mendatangi rumah Siti Musrifah yang beralamat di Perumahan Kelapa Gading Nomor 9, Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Fifta Yuslianadi Dipenjara Karena Penipuan Jual Beli Rumah di Desa Prajekan Kidul
Ading Budi Tiffandi menawarkan kepada Siti Musrifah dan suami Siti Musrifah, yaitu saksi Ahmad Haryono, untuk bekerja sama di bidang budidaya jahe merah. Ading Budi Tiffandi menawarkan keuntungan atas kerja sama tersebut.
Setelah itu, Ading Budi Tiffandi mengaku kepada Siti Musrifah bahwa Ading Budi Tiffandi selaku pemilik CV Ading Agriculture dan menjabat sebagai Direktur serta menunjukkan foto brosur bahwa Ading Budi Tiffandi adalah pengusaha bibit jahe.
Ading Budi Tiffandi mengatakan bahwa Ading Budi Tiffandi ahli dan memiliki banyak kenalan yang akan membeli bibit jahe milik Ading Budi Tiffandi tersebut. Padahal, Ading Budi Tiffandi tidak memiliki izin pendirian atas CV Ading Agriculture dan tidak terdaftar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bondowoso.
Siti Musrifah telah menyerahkan keuangan total sebesar Rp 62.260.000, dan permintaan uang tersebut secara bertahap dengan alasan Ading Budi Tiffandi sebagai berikut :
Pada 17 Agustus 2023, Siti Musrifah menyerahkan keuangan sebesar Rp 5.000.000 melalui transfer rekening milik Ading Budi Tiffandi, untuk belanja bamboo, waring dan pemasangan ;
Pada 18 Agustus 2023, Siti Musrifah menyerahkan keuangan sebesar Rp 1.000.000 melalui transfer rekening milik Ading Budi Tiffandi, untuk konsumsi dan rokok ;
Pada 21 Agustus 2023, Siti Musrifah menyerahkan keuangan sebesar Rp 40.000.000 melalui transfer rekening milik Ading Budi Tiffandi, untuk biaya pembelian bibit jahe ;
Pada 26 Agustus 2023, Siti Musrifah menyerahkan keuangan sebesar Rp 10.000.000 melalui transfer rekening milik Ading Budi Tiffandi, untuk biaya beli pupuk ;
Pada 27 Agustus 2023, Siti Musrifah menyerahkan keuangan sebesar Rp 2.150.000 melalui transfer rekening milik Ading Budi Tiffandi, untuk biaya sewa ;
Baca juga: Kontraktor dari Surabaya Polisikan Ketua Yayasan SMK Internasional ke Polda Bali
Pada 2 September 2023, Siti Musrifah menyerahkan keuangan sebesar Rp 4.110.000 melalui transfer rekening milik Ading Budi Tiffandi, untuk biaya pekerja yang menangani bibit atau penanaman.
Ading Budi Tiffandi menjanjikan kepada Siti Musrifah akan memberikan keuntungan kurang lebih dalam jangka waktu 1 dengan keuntungan senilai 50�ri modal yang Siti Musrifah berikan.
Ading Budi Tiffandi menjanjikan kepada Siti Musrifah bahwa jika Siti Musrifah menyerahkan keuangan sebesar Rp 62.260.000 tersebut, akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 120.000.000, sehingga Siti Musrifah tertarik dengan perkataan Ading Budi Tiffandi dengan keuntungan yang dijanjikan oleh Ading Budi Tiffandi tersebut.
Rencana Ading Budi Tiffandi pada saat itu, tanaman jahe merah tersebut akan ditanam di lahan milik Kiki Rudiansyah di daerah Desa Mangli, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan keterangan Kiki Rudiansyah bahwa Ading Budi Tiffandi tidak melakukan pembayaran atas lahan yang digunakan untuk penanaman jahe merah.
Selama bekerja sama tersebut, Siti Musrifah tidak pernah ditunjukkan secara langsung oleh Ading Budi Tiffandi, namun hanya dikirimkan foto maupun videonya ketika Ading Budi Tiffandi ada di lahan. Maksud dan tujuan Ading Budi Tiffandi mengirimkan video tersebut agar Siti Musrifah percaya bahwa jahe merah yang dijanjikan kerja sama sudah dikirim.
Baca juga: Mau Lunasi Pinjaman di BPR Tumpang Prima Artorejo, Achmad Yuda Afrianto Ketipu
Ading Budi Tiffandi mengatakan akan mendatangkan 60.000 bibit jahe merah, namun hanya datang 21.000 bibit jahe merah serta ada 3000 bibit jahe merah yang dijual tanpa sepengetahuan dan seizin Siti Musrifah. Keuntungan dari menjual 3000 bibit jahe merah tersebut tidak dilaporkan kepada Siti Musrifah dan saksi Ahmad Haryono.
Keuntungan yang dijanjikan Ading Budi Tiffandi tersebut tidak kunjung diberikan kepada Siti Musrifah dan uang modal yang sudah Siti Musrifah berikan tidak kunjung dikembalikan kepada Siti Musrifah.
Siti Musrifah merasa tertipu dan melaporkan ke Polres Bondowoso. Setelah itu, Ading Budi Tiffandi dijadikan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso dengan Ketuanya Rony Suata, Ading Budi Tiffandi divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ading Budi Tiffandi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Vonis terhadap Ading Budi Tiffandi lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (*)
Editor : Bambang Harianto