Abdul Razak, warga Dusun Kosambih, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, harus tidur di penjara selama 1 tahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun. Abd Razak dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Arief Fatony, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Diselundupkan dalam Karung Kompos
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Nur Halifah memilih banding.
Majelis Hakim menyatakan, Abdul Razak telah terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20, Pasal 65 ayat (1), Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (5) huruf a dan ayat (7) Lampiran I angka 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus peredaran rokok ilegal ini diungkap oleh Polres Pamekasan. Berawal Mustofa bersama sama dengan Eko Susilo Irwanto, keduanya Anggota Polres Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyimpanan rokok ilegal di salah satu rumah yang berada di Dusun Kosambih, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Dari informasi tersebut, Anggota Polres Pamekasan menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan pengecekan terhadap rumah yang berada di Dusun Kosambih, Kelurahan Kowel. Sesampainya di rumah yang diinformasikan, Anggota Polres Pamekasan menemui pemilik rumah, yaitu Abdul Razak dan melakukan penggeledahan.
Pada saat melakukan penggeledaan, di bagian dapur rumah Abdul Razak disimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai, diantaranya :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILDE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 16 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 32.000 batang.
Barang Kena Cukai HasilTembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk PAHALA yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 32 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 64.000 batang.
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk HUMER yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 57 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 114.000 batang.
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk F3LLY yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 8.000 batang.
Baca juga: Bea Cukai Cilacap Amankan 3 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kebumen
Dan juga ditemukan 5 roll tapping “PAHALA”, 1 roll tapping “HAYAT”, 5 unit setrika listrik untuk press, 8 karton fliter besar, dan 2 karton filter kecil.
Abdul Razak langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Abdul Razak memperoleh dan menyimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai beserta alat-alat lainnya dengan cara sebagai berikut :
Di rumah saudara Moh Ady Farid Efendy alias Farid (daftar pencarian orang/DPO) yang beralamat Jalan Kowel Jaya, Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan kegiatan pengepackan/pengemasan rokok tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), diantaranya rokok merek Milde, Pahala, Humer, F3lly beserta alat yang digunakan untuk melakukan pengepackan/pengemasan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.
Setelah rokok yang tanpa dilekati pita cukai selesai dilakukan pengepackan/pengemasan, rokok tersebut pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, oleh saudara Moh. Ady Farid Efendy disimpan di rumah Abdul Razak beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengepackan/pengemasan rokok tersebut, yang mana rumah saudara Moh. Ady Farid Efendy berdekatan dengan rumah Abdul Razak.
Alasan Abdul Razak menerima dan bekerja sama dengan saudara Moh. Ady Farid Efendy agar rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut disimpan di rumah Abdul Razak untuk menghindari apabila ada penggerebekan dari petugas.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal
Karena Abdul Razak sudah mengetahui bahwa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang dilakukan pengepackan/pengemasan dilarang oleh Pemerintah, sehingga Abdul Razak menyetujui agar rokok tersebut di simpan di rumah Abdul Razak tepatnya bagian dapur rumah Abdul Razak.
Setelah rokok yang tanpa dilekati pita cukai disimpan di dapur rumah Abdul Razak, kemudian pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekiranya pukul 12.00 WIB, petugas Polres Pamekasan melakukan penggeledahan di rumah Abdul Razak dan di bagian dapur rumah Abdul Razak ditemukan barang kena cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), diantaranya rokok merek Milde, Pahala, Humer, F3lly, dan alat yang digunakan untuk melakukan pengepackan/pengemasan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, sehingga Abdul Razak ditangkap berikut barang buktinya.
Rokok yang diperoleh dan disimpan oleh Abdul Razak di rumahnya dengan merk Milde, Pahala, Humer, F3lly, dengan total keseluruhan 218.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai merupakan Barang Kena Cukai. Abdul Razak sudah mengetahui bahwa menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai di rumahnya adalah melanggar hukum, namun Abdul Razak tetap melakukan penyimpanan rokok tersebut di rumahnya.
Dengan Abdul Razak memperoleh dan menyimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dirumahnya yakni rokok merk Milde, Pahala, Humer, F3lly, tersebut telah merugikan keuangan negara.
Total hak keuangan Negara yang tidak dipenuhi atas pungutan cukai, pajak pertambangan nilai (PPN) hasil Tembakau, dan pajak rokok yang timbul akibat perbuatan Abdul Razak adalah sebesar Rp 162.628.000, ditambah Rp 32.049.270 ditambah Rp 16.262.800 sama dengan Rp 210.940.070 dan dibulatkan menjadi Rp. 210.941.000. (*)
Editor : Redaksi