Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan terhadap 2 terdakwa perkara kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo. Sidang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, yang dipimpin oleh Ratna Dianing Wulansari.
Dua terdakwa perkara kredit fiktif BRI Pasar Pon ialah Saka Pradana Putra bin Jarot Santoso dan Nasrul Agung Filayati bin Rusmawardi. Saka Pradana Putra ialah mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. Sedangkan Nasrul Agung Filayati sebagai pihak yang mencarikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk diajukan pinjaman ke BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.
Baca juga: Kepala Unit BRI Tegalombo Terbukti Terlibat Pidana Kredit Fiktif
Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 603 KUHP 2023 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, b dan c KUHP.
Vonis dan Tuntutan Saka Pradana Putra
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saka Pradana Putra selaku mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon Ponorogo dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Kategori III sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Saka Pradana Putra juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp166.000.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Saka Pradana Putra sama dengan tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari penjara. Selain itu, Saka Pradana Putra juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 166.000.000.
Vonis dan Tuntutan Asrul Agung Filayati
Baca juga: Anak Lurah Sememi Tipu Pelaku UMKM dengan Kredit Fiktif
Asrul Agung Filayati selaku pihak penyedia KTP sejumlah debitur untuk kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Kategori III sejumlah Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Asrul Agung Filayati dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 32.200.000, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Teridana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Asrul Agung Filayati divonis lebih ringan dari tuntutannya, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 10 hari penjara. Serta dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.000.000.
Dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo ini, Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Satu lagi tersangka yang berstatus buron ialah Daniel Sakti Kusuma Wijaya.
Baca juga: Puluhan Nasabah Fiktif KSPPS Tunas Artha Mandiri Terkuak
Peran dari Daniel Sakti Kusuma Wijaya ialah menyediakan KTP calon debitur, kemudian merekayasanya bersama dengan Saka Pradana Putra selaku Mantri BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.
Akibat perbuatan Saka Pradana Putra, Nasrul Agung Filayati, dan Daniel Sakti Kusuma Wijaya, negara dirugikan sebesar Rp 600 juta. Sebanyak puluhan KTP warga yang diajukan sebagai Debitur di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.
Kasus ini terungkap saat kredit macet dan warga yang jadi korban melapor ke Kejari Ponorogo. Kemudian Kejari Ponorogo mengusutnya hingga ada penetapan tersangka.
Puluhan warga Ponorogo dicatut KTP-nya untuk mencairkan dana KUR dengan pinjaman rata-rata Rp 50 juta. (*)
Editor : Redaksi