Kepala Sekolah PKBM Sabilul Falah Pasuruan Terbukti Korupsi Rp 1,2 Miliar

Reporter : Ach. Maret S.
Mohamad Najib selaku Kepala Sekolah PKBM Sabilul Falah

Mohamad Najib selaku Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sabilul Falah beralamat di Jalan Sili nomor 08, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari,” kata Majelis Hakim, dengan Ketuanya ialah I Made Yuliada.

Baca juga: Kepala Sekolah PKBM Budi Luhur Pasuruan Divonis 6 Tahun Dan 6 Bulan

Dinyatakan Majelis Hakim, Mohamad Najib selaku Kepala Sekolah PKBM Sabilul Falah Pasuruan juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.291.167.289. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” lanjut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Mohamad Najib terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Mohamad Najib selaku Kepala Sekolah PKBM Sabilul Falah Pasuruan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan juga mengharuskan agar Mohamad Najib membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.258.417.289.

Dalam kasus korupsi ini, Mohamad Najib dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mohamad Najib jadi tersangka karena membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana BOP yang diterima oleh PKBM Sabilul Falah Pasuruan selama periode 2021 hingga 2024. 

Total dana yang diterima PKBM Sabilul Falah mencapai sekitar Rp 2,16 miliar. Akibat perbuatan Mohamad Najib bersama dengan pelaku lainnya, negara dirugikan sebesar Rp 4.951.880.000. 

Pelaku lain yang turut terseret dalam kasus korupsi ini ialah Nurkamto dan Erwin Setyawan, yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Penyimpangan Dana Bergulir oleh Ketua LKK Wijaya Kusuma Madiun Lor

Nurkamto divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Nurkamto juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp15 juta.

Sedangkan Erwin Setyawan divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Erwin Setyawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.888.811.250 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp 637.665.750, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Nurkamto merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan yang bertugas sebagai operator resmi Dapodik. Sedangkan Erwin Setyawan selaku Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

Erwin Setyawan melakukan perbuatannya karena dia punya akses ke Dapodik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Akses berupa username dan pasword tersebut didapat dari Nurkamto.

Baca juga: Kepala Desa Sidokelar Korupsi Dana CSR, Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Berkat akses ke Dapodik secara ilegal tersebut, Erwin Setyawan memasukkan data peserta didik fiktif untuk menaikkan jumlah penerima bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Tindakan itu dilakukan Erwin Setyawan dan Nurkamto dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Desember 2024.

Dari penyelidikan Jaksa Penyidik, Erwin Setyawan juga berperan sebagai Kepala salah satu Erwin Setyawan di Kabupaten Pasuruan yang menerima bantuan dari Kemendikbudristek.

Kesempatan Erwin Setyawan dan Nurkamto memasukkan data fiktif saat Dispendikbud Kabupaten Pasuruan membentuk Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) untuk memperbarui data pendidikan pada tahun 2019. Erwin Setyawan dan Nurkamto masuk menjadi bagian dari KK-Datadik yang mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, serta diberi kewenangan mengakses data di Pusdatin.

Data fiktif itu disebar ke 12 lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Erwin Setyawan dan Nurkamto memasukkan Angka Tidak Sekolah (ATS), Angka Putus Sekolah (APS), hingga Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) sebagai peserta didik. Padahal kenyataannya, banyak di antaranya tidak pernah terdaftar atau mengikuti kegiatan belajar. Tujuannya agar bantuan operasional dari Kemendikbudristek cair dalam jumlah lebih besar. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru