Surat Terbuka untuk Kejari Bengkulu Selatan dari Stockholm

Reporter : Redaksi
Surahman saat digiring ke mobil tahanan Kejari Bengkulu Selatan

Iqbal Surahman, putra dari Surahman selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan, menulis surat terbuka yang ditujukan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan. Surat terbuka ini menanggapi penetapan tersangka ayahnya, Surahman, oleh Kejari Bengkulu Selatan.

Untuk diketahui, Surahman selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang. Penyidik Kejari Bengkulu Selatan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM). 

Baca juga: Mantan Anggota Polsek Kenjeran Korupsi Pengadaan Tanah untuk Suramadu

Kasus ini terjadi di kawasan hutan produksi terbatas Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Pidsus, Haryandana Hidayatkan menyebut, SR (Surahman) menerbitkan 19 sertifikat di area hutan, padahal kawasan tersebut tidak boleh menjadi hak milik pribadi. 

Selain Surahman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketiga tersangka yakni Roni Hartono (RH) selaku Kasi Penataan Pertanahan, Johan Syafri (JS) selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan, serta Pedi Siswanto (PS) yang merupakan petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Penyidik Kejari Bengkulu Selatan menetapkan SR sebagai tersangka setelah mengumpulkan dua alat bukti. Tim juga menggelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelum mengambil keputusan. Setelah itu, penyidik langsung menahan SR di Rutan Manna selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

Setelah mengetahui ayahnya ditetapkan tersangka, Iqbal Surahman menulis Surat Terbuka dari Stockholm, Swedia, pada Senin, 27 April 2026. Isi surat lengkapnya sebagai berikut :

Saya menulis ini dari Stockholm. Jauh dari Indonesia. Tapi hati saya hari ini hancur di Bengkulu Selatan.

Saya adalah diaspora Indonesia. Saya bekerja sebagai ahli transportasi di Swedia.

Saya terbiasa berbicara tentang sistem, data, dan perencanaan. Tapi hari ini, saya berbicara sebagai seorang anak. Anak dari seorang ayah bernama Ir. Surahman, M.Η.

Saya tidak pernah menyangka, bahwa suatu hari saya harus mencari keadilan bagi ayah saya sendiri dari sesuatu yang terasa seperti kriminalisasi. Ayah saya mengabdi 38 tahun untuk negara. Bukan 3 tahun. Bukan 10 tahun.

Tiga puluh delapan tahun. Seluruh karir professionalnya. la sudah pensiun. Pengabdiannya telah selesai. Seharusnya, ia menikmati hidup dengan tenang.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dengan itikad baik, ia datang dari Bandung ke Bengkulu Selatan untuk memberikan keterangan.

la tidak lari. la tidak menghindar. la datang memenuhi panggilan. Tapi hari itu, la diborgol. la digiring. la dipertontonkan seperti kriminal. Padahal semuanya masih berdasarkan dugaan.

Hati anak mana yang tidak runtuh melihat ini?

Saya tahu bagaimana ayah saya bekerja. Saya tahu tekanan yang ia hadapi saat menjalankan program Reforma Agraria, bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Target tinggi. Deadline sempit. Tekanan dari atas. Harapan dari masyarakat. Dan di tengah semua itu, ia berhasil menjadikan Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan sebagai salah satu yang terbaik di wilayahnya.

la bekerja bukan untuk dirinya sendiri. la bekerja untuk negara.

Apakah ini sekarang dianggap sebagai kesalahan? Ini bukan hanya menyakitkan secara pribadi.

Ini menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar :

Bagaimana negara memperlakukan ASN yang bekerja dalam sistemnya sendiri?

Karena ini bukan sekadar tentang ayah saya. Ini tentang seorang ASN yang bekerja dalam program negara, mengikuti sistem yang ada, menghadapi keterbatasan di lapangan-lalu ketika ada persoalan administratif, ia justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan.

Kasus ini berakar dari pelaksanaan program negara-reforma agraria dalam kerangka Proyek Strategis Nasional.

Baca juga: 2 Bebas dan 1 DPO di Sidang Pemalsuan Surat di Desa Manyarejo Gresik

Dalam praktiknya, muncul persoalan administratif. Hal seperti ini bukan sesuatu yang unik.

Negara sendiri telah mengakui bahwa ini terjadi di banyak daerah. Dan negara juga sudah memberikan arahnya.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, ditegaskan bahwa :

penyelesaian administratif harus didahulukan sebelum langkah pidana.

Prinsip ini dibuat untuk melindungi aparatur negara yang bekerja dalam tekanan kebijakan dan target pembangunan. Namun yang terjadi dalam kasus ayah saya justru sebaliknya. Pendekatan pidana didahulukan. Penetapan tersangka dilakukan. Penahanan dijalankan. Tanpa memberi ruang yang layak bagi penyelesaian administratif.

Jadi saya bertanya :

Kenapa kasus administrasi dipaksa menjadi kasus pidana?

Kenapa seseorang yang bekerja dalam sistem negara diposisikan sebagai pelaku kejahatan?

Kalau tidak ada niat jahat, kalau semua dilakukan dalam jabatan, kalau negara sendiri menyediakan jalur administratif, lalu ini sebenarnya penegakan hukum? Atau kriminalisasi ASN?

Jika ini dibiarkan, dampaknya tidak berhenti di sini. ASN akan takut mengambil keputusan. Takut bekerja. Takut menjalankan program negara.

Dan ketika ASN takut bekerja, yang berhenti bukan hanya mereka-tapi juga pelayanan kepada masyarakat.

 

Kepada Bapak Chandra Kirana, S.H, Μ.Η. dan seluruh jajaran Kejaksaan Bengkulu Selatan,

Baca juga: BPN Gresik Diminta Segera Menangani Salah Bidang Tanah di Desa Sumengko

Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta satu hal: keadilan. 

Keadilan yang melihat konteks. Keadilan yang tidak tergesa-gesa. Keadilan yang tidak menghancurkan pengabdian 38 tahun dalam satu proses yang belum tentu utuh.

Dari Stockholm, saya hanya seorang anak. Tapi saya percaya-kebenaran tidak mengenal jarak. Dan saya akan terus bersuara. Sampai ayah saya diperlakukan sebagai manusia, bukan sebagai kambing hitam.

"Demi Keadilan dan Kebenaran, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Semoga itu bukan sekadar tulisan di kop surat Kejaksaan Republik Indonesia.

Semoga itu benar-benar dijalankan.

Jika kamu membaca ini, tolong bantu sebarkan.

Karena hari ini ini tentang ayah saya.

Besok-bisa tentang siapa saja.

Ttd. 

Iqbal Surahman.

Stockholm, Swedia. 27 April 2026.

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru