Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal atau yang tidak terdaftar dan tidak berlabel sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Kasus pupuk ilegal tersebut bermula dari Laporan Informasi yang diterima Polres Tulungagung. Setelah adanya informasi dari seorang petani berinisial N yang mengaku pernah membeli pupuk non subsidi dengan harga murah dari terlapor berinisial P (51 tahun), warga Dusun Ploso, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
Baca juga: Pengedar Pupuk PT Bumi Subur Khatulistiwa Jadi Tersangka di Tulungagung
Dalam proses penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Tulungagung memastikan keberadaan pupuk dengan cara melakukan undercover buy dengan memesan sebanyak 40 sak pupuk kepada penjual inisial P melalui perantara saksi N. Pemesanan dilakukan dengan pembayaran transfer sebesar Rp 5.200.000 melalui Brilink pada 28 Maret 2026 dan dilunasi pada 30 Maret 2026.
Saat pupuk dikirim ke lokasi sesuai kesepakatan pada 30 Maret 2026, tim Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan pengamanan dan pengecekan terhadap barang tersebut di Jalan Jayeng Kusuma Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Selanjutnya barang bukti beserta empat orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil permintaan keterangan awal diketahui bahwa pupuk tersebut diperoleh P dari sebuah perusahaan di Kabupaten Gresik milik AR sebanyak kurang lebih 7 ton. P juga mengakui pernah menjual pupuk kepada saksi N dan menerima pesanan kembali sebanyak 40 sak.
Baca juga: Penjual Pertalite Ditangkap Polres Tulungagung
Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba menyebutkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pemilik pupuk, pihak pengirim, pemilik gudang, saksi dari Brilink, pembeli, hingga ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, penyidik juga melakukan uji laboratorium di UPT Surabaya terkait kandungan pupuk yang dijual. Hasil laboratorium menunjukkan kandungan pupuk berada di bawah standar yang ditentukan.
“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa legalitas perusahaan memang ada, namun produk yang seharusnya bermerek ‘Green Mathoh’ justru dijual menggunakan merek NPK Phoska atas permintaan tersangka,” ungkap IPTU Andi, pada Rabu (20/05/2026).
Baca juga: Mobil PT Graha Sarana Duta Jadi Barang Bukti Pencurian Kabel Telkom
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan sejumlah barang bukti berupa pupuk, dokumen legalitas perusahaan, bukti transfer pembayaran serta dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan surat, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dan saat ini berkas perkara tengah diproses untuk tahap pertama. (*)
Editor : Redaksi