Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Kartika Samsuadi (65 tahun), warga Klampis Semolo Timur V/11 Sukolilo, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Vonis pidana penjara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ernawati Anwar pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Kartika Samsuadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sewakan Lahan Pemkot Malang ke PT Lion Super Indo, Handoko Dihukum 2 Tahun
“Menjatuhkan pidana kepada Kartika Samsuadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 50 hari,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain itu, Kartika Samsuadi divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.149.171.000 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti berupa uang titipan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang sejumlah Rp 2.149.171.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Dalam kasus ini, Kartika Samsuadi bertindak sebagai pemegang ijin pemakaian tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor : 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009 Jo. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014 Jo. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/62/ 35.73.112/2020 tanggal 9 April 2020.
Atas izin tersebut, Kartika Samsuadi kemudian melakukan perbuatan secara melawan hukum mengalihkan, memindahtangankan dan/atau menyerahkan penguasaan pemakaian atau penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan cara menyewakannya untuk usaha Rumah Makan Saboten Shokudo.
Karena perbuatan Kartika Samsuadi tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.149.171.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Malang Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode 2011 sampai 2025 Nomor : 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025.
Kronologinya Pemerintah Kota Malang memiliki aset atau Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 513 m2 yang terletak di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagaimana tercatat dalam Neraca Pemerintah Kota Malang per 31 Desember 2001 dan termuat dalam Kartu Inventaris Aset Tetap 1.3.1 Tanah dari Tahun 1950 sampai dengan tahun 2024, kode barang 1.3.1.01.02.02.002, Register 5519. Yang mana sejak tahun 1958, tanah tersebut telah dimanfaatkan, baik melalui perjanjian sewa-menyewa maupun dengan pemberian izin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang (izin pemakaian).
Kartika Samsuadi mendapatkan izin pemakaian untuk keperluan tempat tinggal atas tanah tersebut sejak tahun 2004 berdasarkan Keputusan Walikota Malang Nomor : 593.1/59/420.112/2004 tanggal 29 Maret 2004 yang kemudian diperpanjang setiap 5 sekali, sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009, Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014, dan pada tahun 2020 diberikan Izin Pemakaian guna keperluan Usaha berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/62/35.73.112/2020 tangal 9 April 2020.
Pemberian izin pemakaian tersebut diberikan secara terbatas dengan ketentuan diantaranya diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, izin tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian tanah dimaksud yang peruntukannya sesuai dengan izin yang diberikan, serta dikenakan biaya retribusi setiap tahun.
Pada tahun 2011, Kartika Samsuadi tanpa memberitahu dan/atau meminta persetujuan atau izin dari Walikota Malang dan/atau pejabat yang ditunjuk selaku pihak yang berhak dan/atau berwenang atas kepemilikan aset atau Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang, kemudian menyewakan tanah aset tersebut kepada pihak Saboten Shokudo.
Mulanya Imaduddin Ashari dan Siti Hajnia pada tahun 2011 yang tengah mencari lokasi untuk usaha rumah makan Saboten Shokudo melihat spanduk atau banner yang diikat pada bangunan pagar di lokasi Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kota Malang yang bertuliskan “DISEWAKAN” beserta nomor telepon.
Baca juga: Mengenang Taman Indrokilo sebagai Pusat Kesenian Kota Malang
Selanjutnya Imaduddin Ashari menghubungi pemilik nomor pada banner tersebut yang ternyata bernama Lani dan menyampaikan keinginannya untuk menyewa tanah serta bangunan yang ada di lokasi tersebut. Kemudian bernegosiasi terkait harga atau biaya sewa, yang mana selanjutnya Lani menghubungi Kartika Samsuadi, yang kemudian menyetujuinya dan menunjuk Notaris Dyah Widhiawati, SH., M.Kn. untuk membuat akta perjanjian sewa.
Pada 30 Juli 2011, Kartika Samsuadi bersama dengan pihak Saboten Shokudo yang diwakili oleh Dewi Wahyu Arsyanti kemudian membuat perjanjian sewa menyewa atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kota Malang yang digunakan untuk usaha rumah makan dengan jangka waktu 3 tahun mulai tanggal 30 Juli 2011 sampai dengan 30 Juli 2014 dengan biaya atau uang sewa sebesar Rp. 340.000.000, yang dibayarkan secara bertahap, sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak Nomor 92 tanggal 30 Juli 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Dyah Widhiawati, SH., M.Kn.
Perjanjian sewa menyewa atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kota Malang tersebut terus diperpanjang oleh Kartika Samsuadi dan pihak Saboten Shokudo, sebagaimana dituangkan dalam :
Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak Nomor 31 tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Dyah Widhiawati, SH., M.Kn. antara Pihak Kesatu Kartika Samsuadi, SH. dan Pihak Kedua Imaduddin Ashari dengan jangka waktu sewa selama 2 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2014 sampai dengan 01 Agustus 2016, dengan uang sewa sebesar Rp. 260.000.000.
Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Nomor 30 tanggal 30 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Dyah Widhiawati, SH., M.Kn. antara Pihak Kesatu Kartika Samsuadi, SH. dan Pihak Kedua Imaduddin Ashari, dengan jangka waktu sewa selama 2 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan 01 Agustus 2018, dengan uang sewa sebesar Rp. 295.000.000.
Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak tanggal 09 Juli 2018 antara Pihak Kesatu Kartika Samsuadi, SH. dan Pihak Kedua Imaduddin Ashari untuk jangka waktu 2 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan 01 Agustus 2020 dengan uang sewa sebesar Rp. 350.000.000.
Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak tanggal 25 Agustus 2020 antara Pihak Kesatu Kartika Samsuadi, SH. dan Pihak Kedua Imaduddin Ashari untuk jangka waktu 2 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2020 sampai dengan 01 Agustus 2022 dengan uang sewa sebesar Rp.400.000.000 ; dan
Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak tanggal 29 Agustus 2022 antara Pihak Kesatu Kartika Samsuadi, SH. dan Pihak Kedua Imaduddin Ashari untuk jangka waktu 3 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan 01 Agustus 2025 dengan uang sewa sebesar Rp 675.000.000.
Perbuatan Kartika Samsuadi yang tanpa seijin Pemerintah Kota Malang telah menyewakan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kota Malang kepada Saboten Shokudo selama kurang lebih 14 tahun dimulai dari tanggal 30 Juli 2011 sampai dengan 01 Agustus 2025 tersebut dilakukannya dengan maksud untuk memperkaya dirinya sendiri.
Kartika Samsuadi menerima pembayaran sewa secara keseluruhan sebesar Rp. 2.320.000.000 melalui transfer ke rekening milik Kartika Samsuadi pada Bank BCA atas nama Kartika Samsuadi.
Dan diketahui pula bahwa pada rentang periode tersebut, Kartika Samsuadi melakukan pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Dearah ke Kas Daerah Pemerintah Kota Malang sebesar Rp 170.829.000 tanpa menyampaikan kepada Pemerintah Kota Malang bahwa Kartika Samsuadi telah menyewakan lahan asset Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep Nomor 18 Kota Malang kepada orang lain dengan nilai sewa yang jauh lebih tinggi daripada ketentuan restribusi atas lahan tersebut. (*)
Editor : Redaksi