Sewakan Lahan Pemkot Malang ke PT Lion Super Indo, Handoko Dihukum 2 Tahun
Handoko (78 tahun), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, memilih banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Handoko dihukum pidana penjara karena menyalahgunakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang disewanya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Handoko tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil lelang tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari," kata Irlina, Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.
Handoko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Handoko selama 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Handoko dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, serta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3.062.331.000.
Peristiwa tindak pidana korupsi ini dilakukan Handoko saat memegang izin pemanfaatan aset milik Pemkot Malang berupa lahan seluas 1.498 yang terletak di Jalan Raya Langsep Nomor 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada tahun 2010. Izin yang diajukan ialah tempat tinggal.
Seiring waktu, Handoko mengajukan perubahan status sewa dari tempat tinggal menjadi tempat usaha. Kemudian Walikota Malang melalui Dinas Perumahan Kota Malang menyetujui pengajuan Handoko, dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor : 030.1/34/35.73.305/2012 tanggal 22 Februari 2012 Tentang Ijin Pemakaian Tempat – tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang, pada suatu kurun waktu antara tanggal 10 April 2012 sampai dengan tanggal 16 April 2024.
Lalu Handoko mengalihkan penyewaan lahan tersebut kepada PT Lion Super Indo untuk usaha supermarket selama 20 tahun. Padahal, Handoko hanya memiliki izin sewa selama 5 tahun dan di klausul perjanjian sewa dilarang untuk mengalihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemkot Malang.
Perbuatan Handoko tersebut bertentangan dengan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
- Peraturan Daerah Kotamadya Malang Daerah Tingkat II Malang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Pemerintah Daerah ;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu yang dikuasai Pemerintah Daerah ;
- Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor : 030.1/34/35.73.305/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah
Atas perbuatannya itu, Handoko ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Kamis (20/3/2025). Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 30 Desember 2024, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 3.062.331.000. (*)
Editor : Redaksi