Siti Muawana tak mengira, kisahnya hidupnya bakal berakhir di tangan Musa Krisdianto Intite Warorowai. Setelah berhubungan badan, Siti Muawana dibunuh oleh Musa Krisdianto Intite Warorowai.
Kejadian berawal pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekira jam 14.00 WIB, Musa Krisdianto Intite Warorowai berkenalan dengan korban yaitu Siti Muawana melalui aplikasi Michat. Musa Krisdianto Intite Warorowai mengajak Siti Muawana untuk melakukan hubungan badan dan juga Musa Krisdianto Intite Warorowai bertanya kepada Siti Muawana tentang tarif jika mau melakukan berhubungan badan dengan Siti Muawana.
Baca juga: Menantu Pembunuh Ibu Mertua di Desa Gandekan Divonis 8 Tahun Penjara
Kemudian terjadi kesapakatan antara Musa Krisdianto Intite Warorowai dengan Siti Muawana bahwa tarifnya adalah Rp 200 ribu sekali berhubungan badan dan juga disepakati hubungan badan tersebut dilakukan ditempat tinggal Musa Krisdianto Intite Warorowai.
Sekira jam 20.00 WIB, Musa Krisdianto Intite Warorowai menjemput Siti Muawana di depan Alfamart Jalan Raya Raden Intan, Kecamatan Arjosari, Kota Malang, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk dibawa ketempat tinggal Musa Krisdianto Intite Warorowai.
Sesampainya di tempat tinggal Musa Krisdianto Intite Warorowai di Jalan Ikan Gurami 19 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Musa Krisdianto Intite Warorowai mengajak dan membawa Siti Muawana ke kamar Musa Krisdianto Intite Warorowai di lantai dua rumah tersebut.
Sesampainya didalam kamar, Musa Krisdianto Intite Warorowai meminum minuman keras jenis arak bersama dengan Siti Muawana. Setelah itu Musa Krisdianto Intite Warorowai melakukan hubungan badan dengan Siti Muawana sebanyak 1 kali.
Setelah melakukan hubungan badan, Musa Krisdianto Intite Warorowai menawarkan 1 Handphone (HP) milik Musa Krisdianto Intite Warorowai kepada Sdri. Siti Muawana untuk membayar Siti Muawana.
Akan tetapi Siti Muawana tidak mau dengan berkata “Nggak. Aku kepingin duweke ae (Tidak. Saya menginginkan uangnya saja)”.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Klurahan, Muhamad Ali Widodo Divonis 12 Tahun
Dijawab oleh Musa Krisdianto Intite Warorowai, “Iki lek gellem HP ku ae. Seminggu engkas tak bayar (Ini kalau mau HP saya saja. Seminggu lagi saya bayar)”.
Siti Muawana kembali berkata kepada Musa Krisdianto Intite Warorowai, “Tak laporno warga dek kene (Akan dilaporkan warga disini)”.
Hal tersebut membuat Musa Krisdianto Intite Warorowai panik dan bingung. Musa Krisdianto Intite Warorowai berpamitan kepada Siti Muawana untuk ke kamar mandi. Akan tetapi Musa Krisdianto Intite Warorowai tidak pergi ke kamar mandi melainkan pergi mengambil pisau warna hijau di dapur yang ada lantai bawah untuk digunakan membunuh Siti Muawana.
Karena takut / panik ketahuan warga sekitar, maka kemudian dengan membawa pisau tersebut, Musa Krisdianto Intite Warorowai mendatangi Siti Muawana di dalam kamar. Dari arah belakang Siti Muawana, Musa Krisdianto Intite Warorowai dengan menggunakan tangan kirinya membekap mulut Siti Muawana dan menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke bagian leher, dada dan wajah Siti Muawana.
Baca juga: Alvi Maulana, Terdakwa Kasus Mutilasi di Mojokerto Divonis Seumur Hidup
Setelah itu Siti Muawana berdiri dan berteriak meminta tolong. Musa Krisdianto Intite Warorowai kembali menusukkan pisau tersebut ke bagian leher Siti Muawana sebanyak 4 kali hingga pisau tersebut patah. Dan hal tersebut menyebabkan Siti Muawana tersungkur dan sudah tidak bernyawa lagi.
Musa Krisdianto Intite Warorowai telah menusukkan pisau tersebut ke tubuh Siti Muawana ke bagian leher sebanyak lebih dari 5 kali, dada sebanyak 1 kali dan wajah sebanyak 4 kali.
Akibat perbuatan Musa Krisdianto Intite Warorowai tersebut telah menyebabkan Siti Muawana meninggal dunia.
Lalu Musa Krisdianto Intite Warorowai diproses hukum dan divonis dengan pidana penjara selama 18 tahun pada Selasa, 30 Juni 2026. Kun Triharyanto Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Musa Krisdianto Intite Warorowai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. (*)
Editor : S. Anwar