Kasus penipuan jual beli tembakau terjadi di Kabupaten Malang. Korbannya ialah Rachman Yuda Pratama. Sedangkan pelaku penipuan ialah Dedi Oktafiyanto. Akibat penipuan ini, Rachman Yuda Pratama mengalami kerugian Rp 255.390.600.
Kasus bermula pada Juni 2025. Dedi Oktafiyanto menghubungi Rachman Yuda Pratama untuk memesan tembakau jenis Simbabwe. Rachman Yuda Pratama saat itu mengatakan bahwa barangnya ada.
Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap Dugaan Penipuan Event Half Marathon
Dedi Oktafiyanto minta dikirim contoh. Setelah menerima contoh tembakau dari Rachman Yuda Pratama, Dedi Oktafiyanto kemudian menawarkan tembakau tersebut kepada Munawir melalui Matriono alias Tejo, dan dinyatakan bahwa tembakau tersebut sesuai dan disepakati harga Rp 65.000 per kg.
Setelah mendapat kesepakatan harga dari pembeli yaitu Munawir, Dedi Oktafiyanto memesan tembakau tersebut kepada Rachman Yuda Pratama sebanyak 8 ton. Sebulan kemudian yaitu pada 22 Juli 2025, Dedi Oktafiyanto dihubungi oleh Rachman Yuda Pratama yang memberitahu bahwa tembakau yang dipesan akan dikirim dan sekapat bertemu di depan Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok Kota Malang.
Sesampainya di GOR ken Arok, Dedi Oktafiyanto dan Matriono alias Tejo bertemu dengan Rachman Yuda Pratama yang membawa 2 truk tembakau, lalu bersama-sama menuju gudang milik Munawir di Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dan ternyata Munawir hanya bersedia membeli 1 truck.
Tembakau seberat 4.330 kg tersebut kemudian dibeli oleh Munawir dengan harga Rp 65.000 per kg dan telah dibayar sejumlah Rp 281.450.000. Setelah itu, untuk yang 1 truck dengan berat 3.811,8 kg, Dedi Oktafiyanto menawarkan kepada Munawir melalui Matriono alias Tejo untuk dijual dengan pembayaran mundur 1 bulan dengan harga yang sama, yaitu Rp 65.000.
Baca juga: Viral di Trenggalek, Setor Uang Rp 150 Juta Dapat Modal Rp 50 Miliar
Munawir setuju dengan penawaran tersebut tetapi Rachman Yuda Pratama minta harga dinaikkan menjadi Rp 67.000. Dan pada akhirnya Munawir juga setuju, sehingga dibuatkan nota penjualan sesuai kesepakatan, yaitu tembakau seberat 3.811,8 kg dengan total harga Rp 255.390.600 yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 25 Agustus 2025.
Keesokan harinya pada 23 Juli 2025, Dedi Oktafiyanto menelepon Matriono alias Tejo dan mengatakan bahwa butuh uang. Lalu Matriono alias Tejo datang kepada Munawir untuk minta uang muka pembayaran tembakau sebesar Rp 10 juta, namun Munawir tidak memberi tetapi menawarkan akan membayar semua tembakau tersebut dengan harga Rp 63.500.
Terhadap tawaran tersebut, Matriono alias Tejo memberitahukan kepada Dedi Oktafiyanto. Tanpa seijin Rachman Yuda Pratama selaku pemilik tembakau tersebut, Dedi Oktafiyanto menyetujui saja seolah-olah tembakau tersebut miliknya sendiri. Lalu Dedi Oktafiyanto menerima uang pembayaran sejumlah Rp 241.998.500. Uang tersebut oleh Dedi Oktafiyanto tidak diserahkan kepada Rachman Yuda Pratama, namun dipergunakan untuk keperluannya sendiri.
Baca juga: Novi Kesumawati Dipenjara Karena Kasus Arisan Bodong di Trenggalek
Atas perbuatannya itu, Dedi Oktafiyanto dilaporkan ke Polisi. Kemudian dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Dedi Oktafiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Oktafiyanto dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Benny Arisandy, selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026. (*)
Editor : Bambang Harianto