Siasat Muhammad Imron dan Komplotannya Tipu Pedagang Emas dari Bangil

Reporter : Redaksi
Emas perhiasan

Faisal Idris kehilangan uang Rp 500 juta dalam transaksi jual beli emas perhiasan. Emas tidak didapat, uang dibawa kabur. Dan penipuan ini sudah terencana oleh Muhammad Imron (30 tahun) dan kawan-kawan. 

Kejadian berawal pada Selasa, 27 Mei 2025 sekira pukul 07.37 WIB, Subandono dihubungi via pesan Whatsapp oleh seseorang yang mengaku bernama H Hasan Basri yang menawarkan perhiasan emas Malaysia dengan berat sekitar 240 gram. H Hasan Basri berdomisili di Malang.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Tembakau di Malang, Rachman Yuda Rugi Rp 255 Juta

Subandono melakukan video call dengan seseorang yang mengaku sebagai adik dari H Hasan Basri mengaku bernama Febri yang belakangan diketahui orang tersebut adalah Muhammad Imron. Muhammad Imron menunjukan perhiasan emas untuk meyakinkan Subandono dan calon pembeli.

Pada saat video call, Subandono sempat melakukan tangkapan layar. Sekira pukul 17.00 WIB, saksi korban Faisal Idris dihubungi oleh Subandono yang sedang berada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) via pesan Whatsapp yang memberikan informasi ada barang emas yang akan dijual oleh seseorang.

Pada Minggu, 1 juni 2025 pukul 09.30 WIB, Subandono yang telah kembali dari Kota Kupang bertemu dengan Faisal di tempat kerja Faisal di Bangil, Kabuaten Pasuruan, untuk membahas waktu berangkat membeli emas yang berada di area Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pada pukul 19.00 WIB, Faisal memberitahukan kepada Wahyu Putra untuk membantu cek barang ke daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang. Lalu pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Faisal, Subandono dan Wahyu Putra dengan mengendarai mobil Honda Brio berangkat dari Bangil, Kabupaten Pasuruan, menuju daerah Gondanglegi sesuai sharelock yang diberikan oleh Muhammad Imron.

Sesampainya disana sekira pukul 11.00 WIB, Faisal, Subandono dan Wahyu Putra dijemput oleh seseorang yang tidak dikenali dengan bermasker jaket merah hitam menggunakan sepeda motor PCX  warna putih tanpa plat nomor yang mengarahkan mereka ke sebuah rumah tempat penjualan emas di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sesampainya di rumah tersebut, kemudian ditemui oleh Muhammad Imron dan Rosi (daftar pencarian orang/DPO).

Sekira jam 11.30 WIB, Muhammad Imron menunjukan perhiasan berupa gelang, cincin, kalung serta liontin yang sudah dibawa Rosi kepada Faisal, Subandono dan Wahyu Putra. Faisal melakukan penimbangan dan tes uji kadar emas dengan alat yang telah disiapkan sebelumnya dengan hasil emas tersebut asli dengan berat 225,5 gram dengan harga Rp 380 juta. Namun Muhammad Imron kembali mengatakan kepada Faisal bahwa di dalam masih ada separuh emas lagi.

Faisal memperkirakan harga keseluruhan emas yang akan dibeli sejumlah Rp 500 juta. Setelah itu, Faisal bersama Wahyu Putra dan seseorang yang tidak dikenali menggunakan sepeda motor PCX  pergi ke Bank BCA untuk mengambil uang cash sejumlah Rp 520 juta. 

Di dalam rumah sekira pukul 14.50 WIB, Rosi pergi ke lantai dua mendatangi Febri dan Edi sembari membawa 1 kotak berisi perhiasan emas yang telah ditunjukkan kepada Faisal untuk selanjutnya dibawa keluar melalui jendela belakang ruangan lantai dua tersebut yang sudah tersedia tangga besi yang menempel di tembok belakang rumah tempat kejadian perkara.

Sekira pukul 15.00 WIB, Faisal bersama Wahyu Putra datang kembali ke rumah tersebut. Faisal telah sepakat dengan harga seluruh emas yang ditawarkan, dengan menunjukan uang sebesar Rp 500 juta yang ditaruh dalam kresek plastik warna hitam kepada Muhammad Imron. 

Muhammad Imron dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong meminta uang tersebut untuk diserahkan terlebih dahulu dengan alasan akan ditunjukan kepada Ibunya sebagai pemilik emas tersebut yang sedang sakit yang berada di kamar lantai 2. Atas dasar tersebut, Faisal menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Imron disaksikan Subandono dan Wahyu Putra.

Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap Dugaan Penipuan Event Half Marathon

Muhammad Imron mengatakan kepada Faisal dan Wahyu Putra Pratama, “Silahkan menunggu di ruang tamu saja serta memohon jangan terlalu banyak orang yang ikut karena ibunya sedang sakit.”

Sedangkan untuk Subandono Herlambang diajak oleh Muhammad Imron untuk naik ke atas untuk ikut menyaksikan Muhammad Imron meminta izin kepada ibunya untuk menjual emas tersebut. Namun Subandono Herlambang diminta untuk menunggu oleh Muhammad Imron di tengah-tengah tangga tidak sampai berada di lantai atas.

Sesampainya di lantai dua, Muhammad Imron berjalan ke arah pintu balkon belakang. Disana Muhammad Imron melihat Febri (DPO), Edi (DPO), dan Rosi yang masih memegang kotak berisi perhiasan yang ditaruh di dalam tas selempang warna hitam.

Muhammad Imron diminta menyerahkan uang sehesar Rp 500 juta di dalam tas kresek tersebut oleh Rosi. Muhammad Imron menyerahkan uang tersebut kepada Rosi. Setelah itu, Muhammad Imron disuruh kabur duluan oleh Edi melalui tangga besi warna hitam disamping balkon belakang yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Ambon.

Setelah turun dari balkon, Muhammad Imron berjalan ke arah kanan rumah menuju ke jalan raya. Sesampainya di jalan raya, Muhammad Imron melihat ada 3 orang yang tidak dikenal membawa 3 motor matic, dan salah satu orang yang menggunakan jaket warna hitam, celana panjang warna hitam, memakai sandal jepit dan menggunakan helm warna hitam serta mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam langsung membonceng Muhammad Imron.

Setelah itu menyusul Febri. Kemudian Rosi berboncengan tiga dengan Edi. Muhammad Imron dibawa kabur menyusuri gang yang tidak tahu namanya hingga sampai di sebuah termpat dipinggir jalan di samping sebuah warung makan. Saat itu Muhammad Imron melihat sudah ada Ambon beserta 6 orang anggotanya menunggu Muhammad Imron.

Baca juga: Viral di Trenggalek, Setor Uang Rp 150 Juta Dapat Modal Rp 50 Miliar

Selain itu, Muhammad Imron melihat 1 unit mobil merk lupa warna putih yang sudah terparkir di pinggir jalan disamping Ambon dan 6 orang anggotanya. 

Uang hasil perbuatan melakukan penipuan dan atau penggelapan sebesar Rp 500 juta langsung dibagi menjadi 2 bagian sama rata antara Edi ditemani oleh Febri dengan Ambon. Masing masing mendapatkan bagian sebesar Rp 250 juta.

Setelah membagi dua uang hasil penipuan dan atau penggelapan tersebut, sekitar jam 16.00 WIB, Ambon bersama 6 anggotanya langsung pergi menggunakan sepeda motor. Sedangkan Edl sambil membawa uang hasil pembagian tersebut ke dalam mobil lalu langsung kabur menuju Bondowoso.

Muhammad Imron mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri berupa pembagian uang sejumlah Rp 7.500.000.

Atas perbuatannya itu, Muhammad Imron diganjar hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan pada Kamis, 2 Juli 2026. Ahmad Ihsan Amri selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan, Muhammad Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang  KUHP. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru