Supar (40 tahun) meracuni beberapa sapi untuk memperoleh keuntungan besar dari hasil jual beli daging sapi yang telah diracuninya. Aksi Supar dilakukan berulang kali dengan korbannya beberapa warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Supar yang merupakan pedagang yang melakukan jual-beli hewan ternak sapi, membeli hewan yang dalam keadaan sakit atau sekarat. Sekira bulan Juni 2025, Supar membeli 4 bungkus potasium yang mengandung natrium sianida untuk digunakan meracuni hewan ternak milik orang lain.
Baca juga: Kerjasama Investasi Sapi di Krian Berakhir Pidana Bagi Rizal Ade Firmansyah
Pada 29 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Supar menggunakan sepeda motor Honda Kharisma warna hitam nomor polisi (nopol) AG 3756 VG mendatangi kandang sapi milik smiatin di Dusun Loburung, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Lalu mencampur potasium dengan air dan mencampurkan pakan rumput di kandang sapi milik Ismiatin dengan potasium dimaksud.
Supar meninggalkan kandang sapi Ismiatin. Namun sempat bertemu dengan Ismiatin, sehingga Ismiatin sempat menegur Supar. Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB, Supar kembali ke kandang Ismiatin dan melihat sapi milik korban Ismiatin tergeletak, mata terbalik dan kejang-kejang, sehingga Supar dengan berbohong atau rangkaian tipu muslihat untuk menutup-nutupi penyebab sapi tersebut menjadi sakit, menyarankan Ismiatin untuk segera menyembelih sapinya.
Ismiatin sepakat dan Supar segera menyembelih lalu membeli daging sapi tersebut dengan harga Rp 3.500.000. Setelah mendapatkan daging sapi yang telah diracun oleh Supar sebelumnya, Supar menjual daging tersebut ke orang lain dengan harga Rp 7 juta.
Pada September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Supar datang ke kandang milik Joko Mitoyo di Dusun Sumbersari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, untuk meracuni sapi milik Joko Mitoyo menggunakan potasium yang mengandung natrium sianida.
Keesokan harinya sekira puul 03.00 WIB, Supar atas permintaan Joko Mitoyo datang ke kandang milik Joko Mitoyo. Kemudian, Supar melihat kondisi sapi korban sulit bernafas, sehingga terjadi kesepakatan untuk menyembelih sapi tersebut dan dibeli oleh terdakwa seharga Rp 5 juta. Selanjutnya, Supar jual kembali ke masyarakat desa Loceret seharga Rp 9 juta.
Pada Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Supar mendatangi kandang milik Irkham Soin termasuk Dusun Sumbersari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, untuk meracuni sapi milik Irkham Soin. Sekira pukul 15.00 WIB, Supar dipanggil dengan melihat kondisi sapi yang telah diracuni.
Supar dengan rangkaian tipu muslihat membuat Irkham Soin sepakat untuk sapinya disembelih dan dibeli oleh Supar seharga Rp 8.800.000. Supar jual kembali kepada mantan Lurah Loceret seharga Rp 12.500.000.
Baca juga: Penggelapan Investasi Ternak Sapi di Kediri, Khanafi Ansori Divonis Penjara
Pada Rabu 26 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Supar meracuni sapi milik Nurul Dawiyah Farika di kandang milik korban di Dusun Sumbersari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Sekira pukul 11.00 WIB, Supar ditelpon oleh tetangga Nurul Dawiyah Farika untuk datang ke kandang Nurul Dawiyah Farika.
Setelah Supar datang, Nurul Dawiyah Farika menawarkan kepada Supar daging sapi yang sudah disembelih dan terjadi kesepakatan seharga Rp 2.900.000. Lalu dijual kembali oleh Supar kepada orang lain seharga Rp 6 juta.
Setelah itu, Supar terakhir mengulangi perbuatannya pada Selasa 6 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Supar kembali meracuni sapi milik Nurul Dawiyah Farika di kandang milik Sukari (pemelihara) di Dusun Sumbersari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Selang beberapa jam ketika sapi tersebut sudah sekarat, Nurul Dawiyah Farika segera menyembelih dan menjual sapi tersebut kepada Supar dengan harga Rp 4.500.000.
Baca juga: Uang Ratusan Juta Milik Hertawan Hilang karena Ketipu di Investasi Sapi
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratori Kriminalistik Polda Jawa Timur No: 381/KKF/2026 tanggal 20 Januari 2026 dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan Barang Bukti nomor 039/2026/KKF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi serbuk Kristal warna putih adalah benar Kristal Natrium Sianida atau Sodium Cyanide (NaCn);
Akibat perbuatan Supar kerugian yang dialami Nurul Dawiyah Farika sejumlah Rp 70 juta atau sebanyak 4 ekor sapi, Joko Mitoyo sejumlah Rp 16 juta atau sebanyak 1 ekor sapi, Ismiatin sejumlah Rp 16 juta atau sebanyak 1 ekor sapi. Dan Irkham Soim sebanyak Rp 20 juta sebanyak atau 1 ekor sapi.
Perbuatan Supar tersebut membuatnya dipenjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Supar terbukti melanggar Pasal 492 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Mohammad Hasanuddin Hefni, pada Selasa, 9 Juni 2026. (*)
Editor : S. Anwar