Penggelapan Investasi Ternak Sapi di Kediri, Khanafi Ansori Divonis Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Peternakan sapi di Perum Wilis Indah 2
Peternakan sapi di Perum Wilis Indah 2
grosir-buah-surabaya

Sidang perkara penggelapan dengan Terdakwa Moch Khanafi Ansori memasuki tahap putusan pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam perkara ini, korban ialah Hertawan yang mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

Putusan dalam perkara penggelapan investasi ternak sapi ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dipimpin oleh Bayu Agung Kurniawan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Moch Khanafi Ansori bin Suroyo (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Majelis Hakim.

Vonis terhadap Moch Khanafi Ansori lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Moch Khanafi Ansori dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kronologi penggelapan investasi ternak sapi ini awalnya Hertawan memiliki lahan di sebelah timur Perum Wilis Indah 2 dan memiliki keinginan untuk memiliki usaha pengemukan sapi.

Lalu Hertawan bertemu dengan terdakwa untuk membahas usaha tersebut dan pada saat itu Moch Khanafi Ansori mengatakan kepada Hertawan bahwa “Nanti usaha pengemukan sapi tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000 per periode, yaitu sekitar 3 hingga 5 bulan untuk per ekor sapi setelah sapi-sapi tersebut dijual kembali, yaitu dengan sistem bagi hasil keuntungan 50 : 50 di luar modal usaha.” 

Mendengar perkataan Moch Khanafi Ansori yang meyakinkan tersebut, Hertawan tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang secara tranfer kepada Moch Khanafi Ansori sebesar Rp. 600 juta  sebanyak 4 kali tranfer ke rekening BNI dan BRI Moch Khanafi Ansori.

Dengan modal uang dari Hertawan tersebut, kemudian Moch Khanafi Ansori membelikan sapi sebanyak 32 ekor sapi untuk digemukan. Namun belum sempat digemukan, beberapa bulan kemudian kandang sapi Hertawan didemo oleh masyarakat sekitar bahwa kendang sapi tersebut berbau dan warga masyarakat sekitar meminta untuk segera memindahkan sapi-sapi tersebut dari kandang tersebut.

Oleh karena kandang sapi didemo warga sekitar, maka kemudian Hertawan menyuruh untuk menjual sapi-sapi tersebut. Uang hasil penjualan sapi tersebut agar dikembalikan oleh Moch Khanafi Ansori kepada Hertawan.

Selanjutnya Moch Khanafi Ansori dibantu dengan pekerja Hertawan, yaitu Nur Andik, Agus Widianto dan Gudel Purnomo menjual sapi-sapi tersebut. Jumlah 32 sapi yang terjual sebesar Rp 617.000.000.

Dengan demikian, dari 32 ekor sapi yang telah terjual, Moch Khanafi Ansori mendapatkan uang sebesar Rp 617 juta dipotong biaya produksi termasuk pakan dan ongkos pekerja sebesar Rp 70.000.000, sehingga tinggal menyisakan uang Rp. 547.000.000.

Namun uang tersebut tidak Moch Khanafi Ansori setor kembali kepada Hertawan, dan terhadap perkataan janji Moch Khanafi Ansori yang sudah lewat periode bahwa keuntungan per ekor sapi sebesar Rp 2 juta tidak juga Moch Khanafi Ansori tepati.

Malah Moch Khanafi Ansori tanpa seizin serta sepengetahuan Hertawan, uang tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi Moch Khanafi Ansori hingga sisa uang sebesar Rp. 960.000. Oleh karena Hertawan merasa kehilangan uang, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Moch Khanafi Ansori ditangkap beserta barang bukti guna dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)