NPPBKC PR Budi Sejahtera Disetujui oleh Bea Cukai Jawa Timur

Reporter : M Ruslan
Pemaparan tentang NPPBKC oleh PR Budi Sejahtera

Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) I bersama Bea Cukai Madura menyetujui pemberian nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada Perusahaan Rokok (PR) Budi Sejahtera sebagai tenan di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep pada Kamis (16/7/2026). 

Persetujuan pemberian nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) tersebut ditetapkan setelah perusahaan memaparkan proses bisnisnya dalam agenda yang berlangsung di Auditorium Bung Tomo, Sidoarjo, dan dihadiri oleh Direktur Perusahaan Rokok (PR) Budi Sejahtera, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta Perusahaan Daerah Sumekar selaku pengelola APHT. Berdasarkan hasil pemaparan dan evaluasi yang dilakukan, Perusahaan Rokok (PR) Budi Sejahtera dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga layak memperoleh NPPBKC. 

Baca juga: PT Samasta Jaya Calathea Dapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bagus Sulistijono menegaskan bahwa pemberian izin ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memperoleh legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: CV Samudera Alam Jaya Ajukan Izin NPPBKC ke Bea Cukai Malang

“Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dalam optimalisasi pemanfaatan APHT, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang sehat, memperluas kesempatan kerja, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah,” pungkas Bagus Sulistijono. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru