Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Ramadhan Nasution diminta untuk memindah tugaskan oknum Polisi berinisial BW, yang bertugas di Polsek Driyorejo. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 8 Juli 2026 oleh seorang warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, bernama Sujiadi (59 tahun).
Sujiadi ialah orang tua dari almarhum Saputra Fibriansyah (16 tahun). Saputra Fibriansyah ialah remaja yang ditemukan meninggal dunia di tepi jalan raya Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu, 12 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. Penyebab kematiannya yang tidak wajar, membuat Sujiadi terus berjuang mencari keadilan selama 5 tahun ini untuk menemukan titik terang.
Baca juga: Agus Priyono Gugat Kapolres dan Kejari hingga Bupati Gresik
Meski sudah ada putusan Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 25 April 2022 yang menyatakan bahwa Saputra Fibriansyah adalah korban kecelakaan lalu lintas tunggal, namun sebagai orang tua, firasat Sujiadi menyatakan bahwa anaknya tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan lalu lintas, melainkan diduga dianiaya oleh sekelompok orang yang menyebabkan kematian.
"Sebelum meninggal, anak saya diajak minum-minunam keras yang dicampur pil dobel L. Lalu saat mabuk, dia dianiaya hingga meninggal dunia. Lalu jenazahnya ditaruh di pinggir jalan depan PT Titani Alam Semesta. Dugaan saya, itu ada kaitannya juga dengan oknum anggota Polsek Driyorejo berinisial BW. Karena itulah, saya memohon kepada Kapolres Gresik agar Aipda BW dimutasi dari Polsek Driyorejo," ujar Sujiadi saat dikonfirmasi Lintasperkoro pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sampai saat ini, Sujiadi masih tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Mochammad Fatkur Rochman. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum Rino Putra Firmansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Rino Putra Firmansyah adalah pengemudi sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi L 5871 DR, yang membonceng Saputra Fibriansyah lalu mengalami kecelakaan berdasarkan penanganan proses hukum di Satlantas Polres Gresik hingga ke tingkat Pengadilan. Saat jenazah Saputra ditemukan, terdapat luka robek pada dagu, keluar darah dari mulut, hidung dan telinga, lecet – lecet dan memar pada pelipis kanan dan dada.
Baca juga: Kasus Kematian Paling Fenomenal di Gresik yang Belum Terungkap
"Saat ditangani Satlantas Polres Gresik, saya membuat surat pernyataan di atas materai bahwa saya menolak anak saya ditangani dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal. Saya minta anak saya ditangani Reskrim (Reserse Kriminal). Tapi pernyataan saya itu diabaikan pihak Lalu Lintas Polres Gresik dan berkas perkara kematian anak saya dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Sujiadi.
Alasan kuat Sujiadi meminta kasus kematian anaknya ditangani Reskrim ialah dari pengakuan dan keterangan anaknya sebelum meninggal dunia, anaknya bersama Rino Putra Firmansyah serta beberapa temannya masuk dalam jaringan pengedar narkoba.
Sujiadi telah meminta Saputra Fibriansyah untuk berhenti dari segala perbuatan penyalahgunan narkoba serta segera menyelesaikan seluruh urusan keuangannya yang bersumber dari hasil penjualan narkoba tersebut. Namun, upaya Saputra Fibriansyah untuk tidak lagi berhubungan dengan narkoba tidak dikehendaki oleh rekan-rekannya.
Baca juga: Akhir Mei 2026, 4 Kapolsek di Polres Gresik Dirotasi
Tragisnya, hal tersebut berakhir dengan ditemukannya jenazah Saputra Fibriansyah di tepi Jalan Raya Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu, 12 September 2021, sekitar pakal 04.30 WIB, dalam keadaan berlumuran darah di bagian wajah.
"Adapun barang narkoba tersebut diduga ada keterlibatan BW. Oleh karena itu, saya selaku orang tua kandung dan almarhum Saudara Saputra Fibriansyah sangat berharap kepada Bapak Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution untuk dapat mengabulkan permohonan kami dengan memindahtugaskan BW ke satuan lain. Semua ini saya lakukan demi menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Apalagi, BW sudah disebut oleh Irwasum Polri telah melangggar etik," harap Sujiadi.
"Kami juga menduga, BW dengan sengaja menghadirkan orang-orang yang dijadikan sebagai saksi di Kepolisian atas kasus kematian anak saya, yang menurut informasi dan keyakinan saya tidak memenuhi prinsip objektivitas sebagai saksi. Oleh karena itu, saya memohon agar keterangan para saksi tersebut dilakukan pengujian kembali melalui pemeriksaan yang independen dan menyeluruh guna memperoleh kebenaran materiil," tegas Sujiadi. (*)
Editor : Redaksi