Personel Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Bima Kota membubarkan kegiatan sabung ayam pada Minggu (9/8/2026). Dua lokasi arena sabung ayam yang dibubarkan berada di Lingkungan Lewi Jambu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin menjelaskan, sabung ayam di Lingkungan Lewi Jambu, Kelurahan Melayu dibubarkan setelah Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat yang masuk melalui Call Center Kepolsian di nomor 110. Personil Satuan Samapta Polres Bima Kota yang diterjunkan ke lokasi dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Turjawali, AIPDA Iqbal.
Baca juga: Polsek Bae Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Panjang
IPTU Kamaruddin menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel Unit Turjawali langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Kehadiran Polisi di lapangan merupakan upaya preventif untuk mencegah berkembangnya aktivitas perjudian yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata IPTU Kamaruddin.
Baca juga: Wabup Sidoarjo Diminta Gelar Operasi Pekat di Arena Sabung Ayam di Klurak
Sesampainya di lokasi, personel Samapta Polres Bima Kota mendapati masyarakat yang sebelumnya berada di lokasi kegiatan telah membubarkan diri. Personel Samapta Polres Bima Kota kemudian melakukan pemantauan serta memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas perjudian sabung ayam maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Bumi Asih Digrebek Polsek Palas
Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi melalui Layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (*)
Editor : S. Anwar