Kasus pembunuhan yang terjadi di pinggir jalan Dusun Begawan Krajan, Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pelakunya divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada Senin, 10 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim ialah Rakhmat Rusmin Widyartha.
Pelakunya ialah Yohanes Deby Febriansyah. Sedangkan korbannya ialah Hanifa Mufidatuz Zahro (17 tahun), siswi salah satu Sekolah Menengak Kejuruan (SMK) dari Kabupaten Nganjuk, warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk. Yohanes Deby Febriansyah dan Hanifa Mufidatuz Zahro merupakan sepasang kekasih.
Baca juga: Jejak Berdarah Pembunuhan Anak dan Ibu dari Keluarga Polisi di Ngajuk
Rakhmat Rusmin Widyartha menyatakan, Terdakwa Yohanes Deby Febriansya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lain sebagaimana diatur dlam Pasal 458 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kasus pembunuhn ini awalnya Yohanes Deby Febriansyah berkenalan dengan Hanifa Mufidatuz Zahro pada 3 Desember 2025 di angkringan yang berada di Pasar Kertosono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Tujuannya untuk berteman dan suatu saat bisa diajak berhubungan badan.
Setelah perkenalan tersebut, Yohanes Deby Febriansyah mulai sering berkomunikasi dengan Hanifa Mufidatuz Zahro.
Pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Yohanes Deby Febriansyah mengajak Hanifa Mufidatuz Zahro untuk bertemu. Hanifa Mufidatuz Zahro pamit kepada orang tuanya, yaitu Santoso hendak ke daerah Kertosono, Nganjuk, dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM.
Sesuai janji, Hanifa Mufidatuz Zahro bertemu dengan Yohanes Deby Febriansyah di Alfamart Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Setelah bertemu dengan Hanifa Mufidatuz Zahro, Yohanes Deby Febriansyah mengajak jalan-jalan ke daerah alun-alun Kediri, lalu menuju ke Batu dan sempat mampir di sebuah Villa di Songgoriti Batu sekitar pukul 21.30 WIB.
Yohanes Deby Febriansyah membawa Hanifa Mufidatuz Zahro menuju ke rumah Yohanes Deby Febriansyah di Dusun Begawan, Desa Pandansri Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Namun pada saat melintas di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kab Malang, motor yang dikendarai oleh Yohanes Deby Febriansyah bersama dengan Hanifa Mufidatuz Zahro mogok.
Hanifa Mufidatuz Zahro menghubungi ibu kandungnya, yaitu DaminI untuk memberitahu posisi Hanifa Mufidatuz Zahro yang motornya mogok. Damini menghubungi Dwi Suwito Ningsih untuk meminta tolong menjemput Hanifa Mufidatuz Zahro di lokasi yang disampaikan oleh Hanifa Mufidatuz Zahro.
Dwi Suwito Ningsih menjemput Hanifa Mufidatuz Zahro yang pada saat itu sedang menunggu bersama Yohanes Deby Febriansyah untuk selanjutnya dibawa ke rumah Dwi Suwito Ningsih. Sedangkan Yohanes Deby Febriansyah pulang ke rumahnya dan sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM yang dalam keadaan mogok dititipkan di SPBU Malangsuko.
Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Yohanes Deby Febriansyah bersama temannya, yaitu Jevi Ananda Saputra alias Nanda mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi AG 2058 XM milik Hanifa Mufidatuz Zahro yang dalam keadaan mogok di SPBU Malangsuko dan membawanya ke bengkel milik M Haqqin Nazili di Dusun Begawan, Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, untuk diperbaiki.
Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Yohanes Deby Febriansyah menelpon Hanifa Mufidatuz Zahro dan berjanji bertemu di Rumah DWI SUWITO NINGSIH. Lalu sekitar pukul 18.15 WIB, Yohanes Deby Febriansyah sampai di rumah Dwi Suwito Ningsih dan bertemu dengan Hanifa Mufidatuz Zahro serta Dwi Suwito Ningsih.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Yohanes Deby Febriansyah dan Hanifa Mufidatuz Zahro pamit kepada Dwi Suwito Ningsih untuk mengambil motor korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ungu milik Yohanes Deby Febriansyah dan korban akan pulang ke Nganjuk.
Setelah pamit, Yohanes Deby Febriansyah bersama dengan Hanifa Mufidatuz Zahro jalan-jalan lalu nongkrong di alun-alun Kota Malang hingga pukul 21.30 WIB. Setelah itu baru menuju ke bengkel milik M Haqqin Nazili. Namun pada saat melintas di Simpang empat Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Yohanes Deby Febriansyah terlibat cek cok dengan Hanifa Mufidatuz Zahro.
Baca juga: Aksi Keji Fadeli Amin, Bunuh Istri Sirinya Lalu Dibakar di Kebun Tebu
Karena Yohanes Deby Febriansyah merasa sakit hati dengan ucapan korban Hanifa Mufidatuz Zahro pada saat cek cok, timbul niat Yohanes Deby Febriansyah untuk menghilangkan nyawa Hanifa Mufidatuz Zahro dengan membawa korban ke tempat yang sepi.
Sekitar pukul 23.00 WIB pada saat Yohanes Deby Febriansyah dan Hanifa Mufidatuz Zahro berada di pinggir jalan Dusun Begawan Karajan, Desa Pandansari Lor, sekitar kurang lebih 200 meter sebelum rumah Yohanes Deby Febriansyah, Yohanes Deby Febriansyah langsung mencekik leher Hanifa Mufidatuz Zahro di bagian jakun (tulang rawan tiroid) dengan menggunakan tangan kanannya hingga Hanifa Mufidatuz Zahro tidak bisa bernafas dan jatuh.
Yohanes Deby Febriansyah menarik paksa BH yang dipakai oleh Hanifa Mufidatuz Zahro, lalu memasukkan BH tersebut ke mulut Hanifa Mufidatuz Zahro. Kemudian Yohanes Deby Febriansyah kembali mencekik Hanifa Mufidatuz Zahro dan mengikat kedua tangan Hanifa Mufidatuz Zahro dengan menggunakan tali jaket milik Yohanes Deby Febriansyah dan mengikat kembali tangan Hanifa Mufidatuz Zahro dengan kaos warna hitam bertuliskan “Campus 88 Amerika University, celana panjang hitam yang terdapat celana dalam Hanifa Mufidatuz Zahro dan kaos dalam warna hijau yang sebelumnya dipakai Hanifa Mufidatuz Zahro.
Selanjutnya Yohanes Deby Febriansyah meninggalkan Hanifa Mufidatuz Zahro dan pergi menuju ke rumah Yohanes Deby Febriansyah untuk mengambil kawat bendrat, karung besar warna putih dan karet tali ban. Setelah itu, Yohanes Deby Febriansyah kembali ke lokasi dimana Hanifa Mufidatuz Zahro berada.
Lalu mengikat kedua tangan dan kaki Hanifa Mufidatuz Zahro dengan kawat bendrat dan dilanjutkan dengan karet tali ban hingga kencang. Setelah itu Yohanes Deby Febriansyah memasukkan tubuh Hanifa Mufidatuz Zahro ke dalam karung besar putih yang kemudian diikat dengan menggunakan karet tali ban.
Pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, Yohanes Deby Febriansyah menaikkan karung yang berisi mayat Hanifa Mufidatuz Zahro ke motornya. Yohanes Deby Febriansyah bawa menuju ke dam yang berada di sungai Kedung Winong Kali Jilu, Dusun Luring, Desa Sujopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dengan niat untuk membuang mayat. Namun karena takut akan ditemukan oleh orang lain, Yohanes Deby Febriansyah membatalkan niatnya tersebut.
Yohanes Deby Febriansyah menurunkan karung yang berisi mayat Hanifa Mufidatuz Zahro di tepi sungai Kedung Winong Kali Jilu untuk dikubur. Namun karena tidak membawa peralatan, Yohanes Deby Febriansyah kembali ke rumahnya untuk mengambil cangkul dan 2 karung semen ukuran 40 kg yang kemudian dibawa ke lokasi dimana mayat Hanifa Mufidatuz Zahro ditinggalkan.
Baca juga: Akhir Hayat Wanita Michat di Tangan Musa Krisdianto Intite
Sekitar pukul 02.00 WIB, Yohanes Deby Febriansyah mengeluarkan mayat Hanifa Mufidatuz Zahro dari dalam karung, lalu menggali lubang di tepi aliran sungai Kedung Winong dengan lebar kurang lebih 50 cm, panjang setinggi tubuh Hanifa Mufidatuz Zahro dan kedalaman kurang lebih 70 cm. Yohanes Deby Febriansyah memasukkan tubuh Hanifa Mufidatuz Zahro ke dalam lubang.
Yohanes Deby Febriansyah memasukkan 2 karung semen ke dalam lobang tersebut dan menutup kembali lobang dengan tanah galian. Setelah selesai 2 karung semen, karung besar warna putih dan karet tali ban dibuang ke sungai Kedung Winong. Sekitar pukul 02.30 WIB, Yohanes Deby Febriansyah pulang kembali ke rumahnya.
Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Yohanes Deby Febriansyah mengambil sepeda motor milik Hanifa Mufidatuz Zahro dari bengkel M Haqqin Nazili dengan membayar biaya servis sebesar Rp 392.000. Kemudian Yohanes Deby Febriansyah mengganti body kit sepeda motor milik Hanifa Mufidatuz Zahro yang berwarna hijau putih dengan body kit sepeda motor milik Yohanes Deby Febriansyah yang berwarna ungu, dengan tujuan untuk dijual. Hasilnya akan Yohanes Deby Febriansyah pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat Sukari selesai mencari kayu bakar dan hendak mencuci tangan di Kedung Winong Sungai Jilu, Dusun Luring, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Sukari menemukan mayat berjenis kelamin perempuan dalam kondisi terlentang, tidak berbusana dan dalam kondisi sudah bau menyengat.
Sukari melaporkan penemuan mayat tersebut kepada perangkat Desa, yaitu Samsul Arifin, yang kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak Kepolisian.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah korban atas nama Hanifa Mufidatuz Zahro yang telah dibunuh oleh Yohanes Deby Febriansyah. (*)
Editor : Redaksi