Wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, atau disapa Udin tewas dibunuh oleh orang tak dikenal. Kini, 3 dekade telah berlalu. Namun kasus pembunuhan wartawan Udin masih misterius.
Selama 3 dekade itu, Pemerintah belum mengungkap siapa aktor utama pelaku pembunuhan terhadap Udin. Kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap wartawan ini menjadi potret kelalaian Pemerintah menjaga keselamatan Jurnalis dan menindaklanjuti kasusnya.
Baca juga: Candaan Berujung Pembunuhan, Lutfi Bacok Mokhlisin di Desa Lenteng Barat
Kronologi
Selasa malam pukul 23.30 WIB, 13 Agustus 1996. Rumah kontrakan Udin didatangi 2 orang tak dikenal. Di rumah yang beralamat di Dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis KM 13, Kabupaten Bantul tersebut, hanya ada 2 orang yang menempati. Yaitu Udin dan istrinya, Marsiyem.
Seperti layaknya tamu, Udin dan istrinya menyambut baik kedatangan 2 orang yang mengaku dari pemerintahan desa tersebut. Mereka dipersilahkan duduk.
Setelah berbincang sebentar di ruang tamu, tiba-tiba kepala Udin dipukul dengan tongkat besi oleh salah satu dari tamu tersebut. Udin seketika langsung tersungkur. Istrinya, Marsiyem histeris menyaksikan suaminya dipukul tanpa alasan apapun. Saat itu, istrinya sedang di dapur menyiapkan minuman.
Lalu Marsiyem meminta pertolongan warga sekitar. Warga datang. Dan Udin lekas dibawa Rumah Sakit Umum (RSU) Jebugan Bantul, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit (RS) ke RS Bethesda Yogyakarta dalam keadaan koma. la menjalani operasi otak keesokan harinya akibat pendarahan hebat di kepala.
Tiga hari kemudian pada Jumat 16 Agustus 1996 pukul 16.50 WIB, Udin menghembuskan nafas terakhir di usianya yang ke-32 tahun. Jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gedongan, Trirenggo, Bantul, tepat pada 17 Agustus 1996, atau di hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-51.
Akibat Tulisan di Harian Bernas
Udin bergabung sebagai wartawan Harian Bernas sejak tahun 1986, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman nomor 52, dekat Gramedia Sudirman, Kota Yogyakarta. Selama menjadi Kuli Tinta, ia kerap menulis kritik terhadap kebijakan Orde Baru dan militer. Pada 26 Juli 1996, tulisannya yang sangat kritis berjudul "Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul: Dana IDT Hanya Diberikan Separuh membongkar penyelewengan dana Inpres Desa Tertinggal”.
Tulisannya menyoroti pula dugaan korupsi Bupati Bantul, Sri Roso Sudarmo, yang pada tahun 1999 divonis bersalah karena menyuap Yayasan Dharmais milik Soeharto senilai 1 miliar rupiah demi jabatannya.
Tulisan terakhir Udin ialah "Proyek Jalan 2 Km, Hanya Digarap 1,2 Km", terbit 15 Agustus 1996 di Harian Bernas, saat ia masih koma di RS Bethesda. Tulisannya merupakan hasil penelusurannya ke Fraksi ABRI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul soal proyek jalan yang mangkrak.
Penyidik utama kasus ini adalah Serma Pol Edy Wuryanto yang saat itu menjabat Kepala Unit Reserse Kriminal Umum (Kanit Reskrimum) Polres Bantul. Serma Pol Edy Wuryanto dikenal juga dengan nama Franki.
Dialah yang menetapkan sopir mikrolet Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka dengan tuduhan cemburu, memaksanya mengaku sebagai pembunuh, dan melarungkan sampel darah Udin ke Pantai Parangtritis dengan dalih mencari petunjuk gaib. Di persidangan, Iwik bersaksi bahwa Edy Wuryanto sendiri pernah menyebut ada bisnis politik dengan Bupati Bantul, Sri Roso Sudarmo di balik rekayasa itu.
Baca juga: Dari Penyidikan ke Pengadilan Mojokerto, Tekad Wartawan Amir Melawan Kriminalisasi
Kapolres Bantul saat itu, Letkol Pol Ade Subardan menyatakan tidak ada dalang di balik kasus ini meski pelaku belum tertangkap. Letkol Pol Ade Subardan berjanji menangkap pembunuh Udin dalam tiga hari, janji yang tidak pernah ditepati hingga 17 Agustus 2026 ini.
Kapolres Bantul saat itu bilang, ciri-ciri pelaku udah diketahui badan kekar, kumis tipis, kulit sawo matang, sering pake sepatu kets putih, pake celana jins, dan kaos ketat.
Keterkaitan Bupati Sri Roso Sudarmo dengan pembunuhan Udin sendiri tetap berstatus dugaan kuat dari investigasi wartawan dan belum pernah diuji di Pengadilan. Berbeda dengan kasus korupsinya yang terbukti bersalah secara hukum.
Pengadilan Negeri Bantul membebaskan Iwik pada tahun 1997 karena tidak cukup bukti. Beberapa penyelidikan independen justru menunjuk keterlibatan pejabat pemerintah daerah. Pelaku sebenarnya tidak pernah diadili. Kasus ini kedaluwarsa secara hukum sejak tahun 2014.
Kasus Udin bukan sekadar kegagalan penyidikan. la adalah cermin dari watak negara Orde Baru yang menyatukan aparat Kepolisian, birokrasí lokal berlatar militer, dan kepentingan modal dalam satu jaringan kekuasaan.
Wartawan yang membongkar korupsi pejabat menjadi ancaman langsung bagi jaringan itu, dan represi terhadap pers berjalan seiring dengan represi terhadap buruh dan tani di bawah rezim yang sama. Impunitas terhadap pembunuh Udin bukan kelalaian, melainkan bagian dari kekuasaan itu melindungi dirinya sendiri.
30 tahun berlalu, kasus ini tetap gelap. Wartawan yang membongkar korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, hari ini masih menghadapi intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik. Persoalan membunuh Udin, aparat yang melindungi yang kekuasaan alih alih rakyat, belum selesai.
Baca juga: Sebab Jual Beli mobil Berujung Nyawa M Mochdor Amin Melayang
Memperingai 30 tahun Kematian Udin
30 tahun setelah kematiannya, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin hadir dalam bentuk yang berbeda. Bukan di halaman koran, melainkan lewat kanvas, kain blacu, dan arsip dalam pameran “Bersama Penyaksi Bersaksi” di Concert Hall ISI Yogyakarta.
Pameran ini menjadi bagian dari Festival Udin yang digelar AJI Yogyakarta pada 13–15 Agustus 2026, memperingati 30 tahun kepergian Udin, wartawan Harian Bernas yang meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah mengalami penganiayaan.
Salah satu karya berjudul “Murka Udin” karya kelompok seniman Corong Api, menggambarkan wajah Udin dengan tangan terkepal di tengah kobaran api dan potongan koran.
Karya ini sengaja dibuat untuk menghadirkan sisi Udin yang selama ini jarang ditonjolkan, yaitu sebagai wartawan pemberani, bukan sekadar korban.
Selain karya rupa, pameran ini menghadirkan linimasa perjalanan Udin yang disusun dari arsip keluarga dan berbagai pihak, termasuk Marsiyem, istri Udin. Proses kurasinya berlangsung sekitar dua bulan.
Sembilan karya dari empat kelompok seni, yaitu ABDW Art Project, Taring Padi, Ibu Berisik, dan Corong Api, turut dipamerkan untuk mengangkat kembali persoalan yang pernah disuarakan Udin. (*)
Editor : S. Anwar