Usai Dipidana Kasus Penggelapan, Pemilik Hexagon Bimbel Divonis Penipuan

Reporter : Arif yulianto
Widiarti Kuncoro

Widiarti Kuncoro, pemilik bimbingan belajar Hexagon Bimbel yang beralamat di Jalan Raya Surodinawan Grandsite nomor 1 Perum CSE Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, kembali terjerat pidana. Setelah sebelumnya Widiarti Kuncoro dipidana penjara karena kasus penggelapan, kali ini dia dipenjara karena kasus penipuan.

Pidana penjara terhadap Widiarti Kuncoro binti Kasman (almarhum) dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ardhi Wijayanto sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Widiarti Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Rahmania Febrianti Ketipu Dokter Gadungan, Ngaku Tugas di Puskesmas Kunjang

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Widiarti Kuncoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Widiarti Kuncoro yang merupakan warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.  

Kasus penipuan ini berawal pada Mei 2024, Widiarti Kuncoro selaku pemilik bimbingan belajar (Bimbel) tentang soal-soal Kedinasan dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bernama bimbingan belajar Hexagon Mojokerto, memberikan informasi terkait penerimaan mahasiswa baru (MABA) di Institut Teknologi PLN (ITPLN) Jakarta melalui Whatsapp group yang berisi kontak Whatsapp orang tua peserta bimbingan belajar Hexagon Mojokerto.

Widiarti Kuncoro menawarkan kepada Susana Yuli Andari (warga Dusun Ngerslor, Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto) selaku orang tua dari Chelsea Dea Agsani Amanda yang mengikuti bimbingan belajar di Hexagon Mojokerto, untuk memasukkan Chelsea Dea Agsani Amanda di Institut Teknologi Perusahaan Listrik Negara (ITPLN) dengan syarat membayar uang sebesar Rp 200 juta.

Widiarti Kuncoro menjanjikan kepada Susana Yuli Andari untuk Chelsea Dea Agsani Amanda diterima ikatan kerja di ITPLN di karenakan Widiarti Kuncoro mempunyai kenalan orang yang bekerja di BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang bernama Sayudi (belum ditangkap) yang bisa membantu memasukkan di ITPLN.

Atas penyampaian Widiarti Kuncoro terkait dapat diterima di ITPLN tersebut, Susana Yuli Andari tertarik mendaftarkan Chelsea Dea Agsani Amanda di ITPLN Jakarta dan mengikuti tes ikatan kerja tersebut. Kemudian Susana Yuli Andari mentransfer uang kepada Widiarti Kuncoro secara bertahap melalui M Banking BRIMO ke rekening BRI atas nama Widiarti Kuncoro, dengan total sebesar Rp 200 juta.

Pada saat Chelsea Dea Agsani Amanda mengikuti tes ikatan kerja di ITPLN Jakarta, Chelsea Dea Agsani Amanda dinyatakan tidak lolos atau gagal, sehingga Susana Yuli Andari memberitahu kepada Widiarti Kuncoro atas hasil tes dari Chelsea Dea Agsani Amanda.

Baca juga: Niat Bantu Teman, Lukmanul Hakim Terjerat Hutang di BPR Artha Guna Jember

Widiarti Kuncoro meminta Susana Yuli Andari untuk menunggu kabar dari Widiarti Kuncoro. Namun hingga bulan Desember 2024, Widiarti Kuncoro tidak memberikan kabar kepada Susana Yuli Andari, sehingga s Susana Yuli Andari meminta uang yang telah ditransfer kepada Widiarti Kuncoro.

Namun Widiarti Kuncoro hanya berjanji-janji dan hingga saat ini Widiarti Kuncoro belum mengembalikan uang milik Susana Yuli Andari.

Divonis kasus penggelapan

Widiarti Kuncoro selain divonis pidana penjara karena kasus penipuan dengan korbannya bernama Susana Yuli Andari, juga divonis pidana penjara karena kasus penggelapan. Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026.

Baca juga: Jaksa Banding Atas Vonis Direktur CV Sukses Gemilang Engineering

Fransiskus Wilfrirdus Mamo yang saat itu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim memvonis Widiarti Kuncoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Widiarti Kuncoro juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sejumlah Rp 350 juta kepada Sri Yulis Setyoningsih, ganti rugi sebesar Rp 350 juta kepada Henny Astuti, ganti rugi sebesar Rp 250 juta kepada Liza Mayantika. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Menetapkan dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 185 hari,” kata Fransiskus Wilfrirdus Mamo. 

Dalam kasus penggelapan tersebut, modus penggelapan yang dilakukan Widiarti Kuncoro yakni dengan iming-iming bisa meloloskan peserta dalam seleksi menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan karyawan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Perser). Peserta yang dijanjilan lolos seleksi ialah Karisma Dio Agatha Yuda, putra dari Sri Yulis Setyoningsih. 

Saat itu, Sri Yulis Setyoningsih membayar kepada Widiarti Kuncoro selaku pemilik Bimbel Hexagon sebesar Rp 325 juta agar anaknya, Karisma Dio Agatha Yuda, bisa diterima sebagai prajurit karir TNI dan pegawai PT PLN. Namun Karisma Dio Agatha Yuda tidak lolos, sementara uang Rp 325 juta tidak dikembalikan oleh Widiarti Kuncoro. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru