Rahmania Febrianti Ketipu Dokter Gadungan, Ngaku Tugas di Puskesmas Kunjang

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Stifen Pangihutan dan Rahmania Febrianti
Stifen Pangihutan dan Rahmania Febrianti
grosir-buah-surabaya

Seorang dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Jombang bernama Rahmania Febrianti, ketipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai dokter Internship di Puskesmas Kunjang, Kabupaten Kediri. Rahmania Febrianti mengalami kerugian puluhan juta rupiah oleh pria yang mengaku bernama Wili Situmorang tersebut. 

Penipuan ini bermula pada Februari 2026. Rahmania Febrianti yang berprofesi sebagai dokter berkenalan dengan Stifen Pangihutan (25 tahun) melalui aplikasi kencan, yang mana Stifen Pangihutan menggunakan akun bernama Wili Situmorang yang berprofesi sebagai Dokter Internship. Kemudian Rahmania Febrianti dan Stifen Pangihutan melanjutkan perkenalan dengan bertukar nomor handphone dan berkomunikasi secara intens selama beberapa waktu, dan telah bertatap muka beberapa kali.

Kepada Rahmania Febrianti, Stifen Pangihutan yang bekerja sebagai pekerja paruh waktu mengaku sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang saat ini bertugas sebagai dokter Internship di Puskesmas Kunjang, Kabupaten Kediri. Untuk meyakinkan Rahmania Febrianti, Stifen Pangihutan sempat mengakses website Internship dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang hanya dapat diakses oleh dokter Internship dengan tujuan untuk memikat Rahmania Febrianti, sehingga Rahmania Febrianti semakin percaya dengan pengakuan Stifen Pangihutan.

Pada 12 April 2026, Stifen Pangihutan memberitahu Rahmania Febrianti, bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dan telah kehilangan 1 unit iPad, 1 unit iPhone dan dompet yang berisi kartu identitasnya. Pada Senin, 13 April 2026 di malam hari, Stifen Pangihutan mengajak Rahmania Febrianti untuk berjalan-jalan.

Stifen Pangihutan bersama dengan Rahmania Febrianti menuju toko handphone Eraphone yang beralamat di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan tujuan untuk membeli iPad dan Handphone. Sekira pukul 18.40 WIB, Stifen Pangihutan dan Rahmania Febrianti sampai di Eraphone Mojoagung dan dilayani oleh Indah Permatasari selaku karyawati Eraphone Mojoagung.

Stifen Pangihutan menanyakan kepada Indah Permatasari perihal harga dan cicilan iPad 11 (A16) Wifi 128Gb Blue dan iPhone 16 128Gb Ultramarine. Indah Permatasari meminta kartu tanda penduduk (KTP) Stifen Pangihutan untuk melakukan pengecekan limit cicilan, namun Stifen Pangihutan menyampaikan bahwa KTP miliknya hilang dicuri.

Stifen Pangihutan meminta Rahmania Febrianti untuk menggunakan KTP milik Rahmania Febrianti sebagai debitur kredit, sedangkan cicilan kreditnya akan dibayar oleh Stifen Pangihutan. Uang Rahmania Febrianti akan diganti setelah Stifen Pangihutan mendapatkan uang dari ibunya.

Karena ucapan Stifen Pangihutan tersebut, Rahmania Febrianti percaya sehingga Rahmania Febrianti tergerak untuk menyerahkan KTP miliknya kepada Indah Permatasari untuk diproses sebagai debitur pembelian iPad 11 (A16) Wifi 128Gb Blue dan iPhone 16 128Gb Ultramarine secara kredit. Setelah proses pembelian kredit barang berupa 1 unit iPad 11 (A16) Wifi 128Gb Blue dan 1 unit iPhone 16 128Gb Ultramarine disepakati dengan tenor selama 6 bulan, cicilan 1 unit iPad 11 (A16) Wifi 128Gb Blue sebesar Rp 1.507.352 per bulan. Dan cicilan 1 unit iPhone 16 128Gb Ultramarine sebesar Rp 3.016.400. 

Setelah proses selesai, kemudian 1 unit iPad 11 (A16) Wifi 128Gb Blue dan 1 unit iPhone 16 128Gb Ultramarine tersebut dibawa oleh Stifen Pangihutan. 

Keesokan harinya pada Selasa, 14 April 2026, sekira pukul 00.28 WIB bertempat di Perumahan Rembang Harmoni 2, Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Stifen Pangihutan menjual 1 unit iPhone 16 128Gb Ultramarine lengkap beserta dus booknya kepada Muh Puji Danantoro, dengan harga Rp 12.100.000. Sedangkan 1 unit iPad 11 (A16) Wifi 128Gb Blue lengkap beserta dusbooknya, Stifen Pangihutan jual kepada Hendra Adhi Nugroho sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Kecamatan Gudo, Kabupaten Kediri, dengan harga Rp 5 juta. Uang hasil penjualan 1 unit iPad 11 (A16) Wifi 128Gb Blue dan 1 unit iPhone 16 128Gb Ultramarine tersebut, Stifen Pangihutan gunakan untuk keperluan pribadi Stifen Pangihutan.

Perbuatan Stifen Pangihutan yang dengan menggunakan nama palsu mengaku sebagai seseorang bernama Wili Situmorang, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang saat ini bertugas sebagai Dokter Internship di Pukesmas Kunjang, Kabupaten Kediri, kepada Rahmania Febrianti, Stifen Pangihutan menggunakan nama serta profesi palsu tersebut untuk mendekati dan mengelabui Rahmania Febrianti.

Stifen Pangihutan dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong mengatakan kepada Rahmania Febrianti bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian yang kehilangan 1 unit iPad, 1 unit iPhone dan dompet yang berisi kartu identitasnya. Dengan alasan tersebut, Stifen Pangihutan menggerakkan Rahmania Febrianti supaya membuat pengakuan utang untuk membeli 1 unit iPad 11 (A16) Wifi 128Gb Blue dan 1 unit iPhone 16 128Gb Ultramarine di toko Eraphone Mojoangung, Kabupaten Jombang, secara kredit dengan menggunakan KTP Rahmania Febrianti sebagai debitur kredit. Tagihan/cicilan atas kedua barang tersebut dibayarkan oleh Rahmania Febrianti.

Beberapa hari kemudian, Stifen Pangihutan justru menjual kembali 1 unit iPad 11 (A16) Wifi 128Gb Blue dan 1 (unit iPhone 16 128Gb Ultramarine tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Rahmania Febrianti. Uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatan Stifen Pangihutan yang sedemikian rupa tersebut, Rahmania Febrianti mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 27.160.000.

Rahmania Febrianti kemudian melapor ke Polisi. Dari laporan tersebut, Stifen Pangihutan diproses hukum dan divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Luki Eko Andrianto sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Stifen Pangihutan anak dari Lasman Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)