Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Pencabulan Asal Pemalang

lintasperkoro.com
APW, pelaku pencabulan

Bermula dari komunikasi di Whats App Group (WAG) kemudian berlanjut saling kirim pesan pribadi, Melati (nama samaran), pelajar berusia 16 tahun asal Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban persetubuhan dan cabul oleh APW, 18 tahun, lelaki asal Pemalang, Jawa Tengah.

Kejadian tersebut bermula pada 5 Mei 2023, saat pelaku menyuruh korban datang ke rumah kontrakannya di Kecamatan Porong. Setelah korban datang, pelaku mengajaknya keluar jalan-jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong di Porong.

Baca juga: Daftar Mutasi Perwira Polda Jatim dan Jajaran, Ada Kasatreskrim Polresta Sidoarjo

“Di dalam rumah kosong di wilayah Porong inilah, pelaku APW memaksa korban menuruti hawa nafsunya. Mulai dari melakukan tindakan cabul hingga pelaku tega menyetubuhi tubuh korban yang sudah tidak berdaya,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Penganiaya Remaja Saat Pertunjukan Orkes di Desa Sentul Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pasca kejadian memilukan ini, korban Melati melaporkannya kepada polisi pada 7 Agustus 2023. Hingga selanjutnya, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap pelaku APW pada 7 September 2023 di Porong.

Baca juga: Pembobol Rumah Kosong di Desa Sarirogo Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo

Terhadap pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, yakni ancaman penjara lima tahun. (kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru