Sebuah video terkait insiden yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Gorontalo beredar dan menjadi viral di media sosial pada Sabtu (12/9/2026). Dalam video tersebut, seorang pria nampak mengamuk dan mengancam beberapa tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Gorontalo. Pria tersebut bahkan sempat melontarkan ancaman penikaman.
"Kita (saya) ini Jurnalis," ujar pria yang belakangan terinformasi bernama Jefri Taha (49 tahun) alias Joker, dalam video tersebut.
Baca juga: Verifikasi Dewan Pers Dinilai sebagai Rezim Pendataan, Bukan Jalankan Fungsi Media
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun, peristiwa itu bermula ketika Jefri mendapatkan informasi dari salah seorang keluarga pasien soal adanya pelayanan rumah sakit yang dinilai bermasalah. Dirinya pun mendatangi RS Sitti Khadijah yang beralamat di Kota Gorontalo pada Sabtu (12/92026) dini hari.
Alih-alih melakukan liputan, ia justru memilih cara yang di luar proporsi jurnalistik dan tidak sesuai dengan kode etik : mengintimidasi, mengancam, dan bahkan sempat menggunakan kekerasan.
Peristiwa ini mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat Gorontalo dan sedang dalam proses di pihak kepolisian.
Atas insiden tersebut, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Gorontalo mengecam penggunaan profesi jurnalis di luar koridor jurnalistik ini. Jurnalis semestinya meliput, bukan mengintimidasi, mengancam bahkan melakukan kekerasan.
Profesi jurnalis bukan kartu kekebalan dan bukan pula kewenangan khusus untuk memaksa seseorang mengikuti kehendak jurnalis. Fungsi kontrol sosial dijalankan melalui kerja jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, independensi, dan etika.
AJI Gorontalo menyatakan :
1. Intensi menyebut identitas sebagai jurnalis pada insiden tersebut, justru menodai profesi jurnalis itu sendiri. Apapun kilahnya, ia sudah keluar jauh dari koridor kerja-kerja jurnalistik.
2. Mengimbau jurnalis untuk selalu bertumpu pada kode etik jurnalistik.
3. Mendorong proses hukum atas peristiwa tersebut, tanpa pandang profesi.
4. Mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mendapati ada wartawan atau jurnalis yang menggunakan profesinya untuk hal-hal di luar kerja-kerja jurnalistik. Misalnya, yang sering terjadi seperti pemerasan atau pengancaman.
Ditangkap Polres Gorontalo Kota
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota telah menangkap Jefri Taha setelah mendapat laporan dari seorang dokter RS Sitti Khadijah Gorontalo yang jadi korban dugaan pemukulan. Penangkapa tersebut diungkap oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza.
Menurutnya, Jefri Taha alias Joker ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Sabtu (12/92026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Saat insiden tersebut terjadi di RS Sitti Khadijah Gorontalo, Joker dalam keadaan mabuk. Kepada Polisi, Joker juga telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kebebasan Pers Dibungkam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” kata Reza.
Jefri Taha alias Joker beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai Undang Undang yang berlaku.
Dokter Mohamad Rifki Hilalata yang jadi korban penganiayaan sekaligus Pelapor menyampaikan, pasien yang ditanganinya datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan telah menjalani pemeriksaan awal oleh tenaga medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien masuk dalam kategori triase hijau. Artinya, pasien tidak menunjukkan kondisi gawat darurat yang mengharuskan segera mendapatkan perawatan inap.
Pemeriksaan di IGD sendiri sudah merupakan bagian dari tindakan medis, sehingga pelayanan tidak hanya sebatas pemberian infus. Selain kondisi medis, ketersediaan ruangan juga menjadi pertimbangan ketika keluarga meminta pasien untuk dirawat inap.
Menurut dr. Rifki, saat itu ruangan untuk pasien anak dalam kondisi penuh. Rumah sakit juga menemukan bahwa pasien tersebut sebelumnya telah mendapatkan pelayanan dengan keluhan yang sama dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
“Kami cek sistem dan ternyata pasien adalah readmisi dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir. Dalam 1–2 minggu ini, pasien baru saja berobat dengan keluhan yang sama,” jelas dr. Rifki.
Kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan dalam proses administrasi dan pembiayaan pasien. Jika masuk lagi dalam waktu kurang dari satu bulan, pasien akan terhitung pasien umum. Dan pihak rumah sakit tidak ingin memberatkan pasien secara biaya. Karena ruangan di RS Sitti Khadijah tidak tersedia, pihak rumah sakit kemudian berupaya mencarikan alternatif fasilitas kesehatan lain, yakni di RS Bioklinik atau RS Multazam, yang kedua Rumah sakit tersebut berdekatan dengan RS Sitti Khadijah.
“Sampai perawat saya sudah menelpon langsung ke RS Bioklinik untuk menanyakan ruangan anak. Dan kata dokternya yang kebetulan dokter di RS Sitti Khadijah yang sedang bertugas di RS Bioklinik menyampaikan ruangan anak tersedia yang kosong. Sebelum memberikan dua opsi, perawat shift sebelumnya menawarkan keluarga untuk cek RS Bioklinik. Namun keluarga tidak mau. Jadinya perawat saya yang shift sore menelpon RS Bioklinik k dan perawat malam menelpon temannya di RS Multazam. Setelah itu, keluarga pasien menyanggupi dan menyampaikan paham atas apa yamg kami sampaikan. Mereka siap untuk di rawat di rumah sakit lain (sempat pamit ke kami),” katanya.
Baca juga: Pesta Media AJI Jakarta Angkat Isu Kebebasan Pers
Beberapa jam kemudian, tiba-tiba ada suara keras dari ruangan tengah RS (di antara apotek, UGD, ruang NICU (bayi), ruang ibu hamil). Dia mengira suara tempat sampah yang dibongkar kucing. Suaranya makin keras ditambah suara teriak.
“Akhirnya kami keluar IGD mencari tahu asal suara. Kami melihat kursi dilempar, sambil teriak (oknum dalam keadaan bau minuman keras). Ibu hamil tiba-tiba keluar. Perawat, keluarga pasien keluar. Sambil oknum melakukan tindakan anarkisnya, ibu pasien dan tante pasien yang mengantarkan pasien tadi, sambil merekam yang dilakukan sama oknum tersebut. Saya dan rekan perawat saya berusaha menenangkan, tapi beliau mendorong saya, yang mengakibatkan tangan saya hingga sekarang sany buatkan kronologi ini dalam keadaan panas, lemas (seperti berat dan mau jatuh sendiri). Beberapa luka dan memar di tangan,” katanya.
Dr Rifki tetap tegap walaupun dalam keadaan pusing. Dia berusaha untuk menenangkan. Namun Joker mengeluarkan kata-kata mengancam sampai ada niatan mau bakar Rumah Sakit yang katanya rumah sakit lama, dia yang bakar.
“Oknum mengaku jurnalis sambil memperlihatkan ID card-nya ke saya dengan suara keras mengintimidasi saya. Saya terus berusaha untuk mempersilakan beliau duduk dulu biar bisa komunikasi dengan baik-baik. Oknum mengaku membuat kegaduhan ini karena tidak terima keponakannya tidak dilakukan pelayanan. Saya sampaikan bahwa pelayanan itu bukan harus diinfus. Pemeriksaan dan anamnesa pasien sudah termasuk pelayanan,” jelasnya.
“Saya sampaikan sambil bertanya kepada orangtua pasien yang dalam posisi memvideo berapa suhunya bu? 37 derajat kata ibunya. Saya sampaikan suhu tersebut masih normal. Itu bentuk pelayanan kami, pungkas saya,” lanjutnya.
Akhirnya, Polisi datang untuk memediasi antara dr Rifki dari pihak rumah sakit dan pihak keluarga pasien.
“Ditanyakan ke keluarga pasien, titik beratnya apa sebenarnya (ditanyakan Polisi). Setelah saya sampaikan kronologinya. Kata keluarga pasien, mereka tidak punya uang untuk ke rumah sakit sebelah. Setelah itu saya dan tim rumah sakit usahakan penggunaan ambulance untuk menjemput pasien di rumahnya dan mengantarkan ke rumah sakit terdekat. Keluarga pasien sempat menolak, tapi setelah disampaikan lagi akhirnya mengiyakan. Dan sekarang pasien sudah dalam penanganan di rumah sakit lain. Semua tindakan yang dilakukan malam itu sudah direncanakan dengan bukti yang dikirimkan ke salah satu internal rumah sakit,” katanya. (*)
Editor : S. Anwar