Proyek pelabaran Jalan Nasional di ruas Manyar, Kecamatan Kabupaten Gresik, sepanjang 1,7 km yang dilaksanakan oleh PPK 4.3 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur (Jatim) - Bali pada tahap 1 tahun 2023 telah rampung. Proyek pelebaran jalan yang semula 2 lajur menjadi 4 jalur dengan median jalan selebar 3 meter tersebut menelan anggaran Rp 22,09 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kendati demikian, hingga kini pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Raya Manyar tersebut menyisakan berbagai permasalahan yang dialami oleh warga Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Mulai dari pengganti bangunan Musholla Roudhotul Abidin yang tak kunjung direalisasikan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur (Jatim) - Bali hingga pembebasan lahan milik warga pada tahun 2025 yang dinilai serampangan.
Baca juga: Warga Menolak Keras Musholla Waqaf di Desa Manyar Sidomukti Dijual Rp 1,3 Miliar
Sejumlah warga Desa Manyar Sidomukti pun menyebut pihak PPK 4.3 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur sebagai institusi Pemerintah yang ingkar janji. Yang menjadi alasan dasar penyebutan itu ialah pengingkaran terhadap kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat pada Rabu, 11 Juni 2025 yang klausulnya bahwa Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur (Jatim) - Bali berkomitmen untuk membangun kembali Musholla Roudhotul Abidin di Desa Manyar Sidomukti. Komitmen tersebut kemudian dipertegas dalam rapat lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dan terakhir dalam rapat koordinasi pada 7 Januari 2026.
Perlu diketahui, rapat pada Rabu, 11 Juni 2025 bertempat di Balai Wicara Kantor Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mengagendakan mediasi penyelesaian lanjutan permasalahan waqaf Musholla Roudhotul Abidin di Dusun Gladak, Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kepala Desa Manyar Sidomukti Achmad Chasin, Yudi D Prasetyo dari PPK 4.3 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur (Jatim) - Bali, Nuryanto dari Kantor Urusan Agama (KUA) Manyar, pihak Polsek Manyar, Koramil Manyar, dan beberapa warga, yaitu Ainul Mujib, Moh Nizar, Agus Sholahuddin, M Nidhom.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa :
- Warga Dusun Gladak menerima dan mendesak segera dibangun kembali Musholla pengganti dari Musholla Roudhotul Abidin yang dibongkar untuk pelebaran Jalan Nasional.
- Pembentukan yayasan untuk pembangunan kembali Musholla Roudhotul Abidin.
- Uang Rp 1 miliar diberikan kepada waqif yang kemanfatannya diserahkan kepada waqif.
- BBPJN diharapkan membantu pembangunan kembali Musholla Roudhotul Abidin.
- Penyerahan uang kepada Waqif dilakukan pada hari ini tanggal 11 Juni 2025.
Pada kesempatan yang sama pada Rabu, 11 Juni 2025, dilaksanakan serah terima uang pengganti tanah waqaf Mushollah Roudhotul Abidin Manyar Sidomukti. Penyerahan dilakukan oleh H Iqomadin (53 tahun) selaku pihak Kesatu, dan diterima oleh Nadhifatun Nikmah dan Hj Siti Hamida selaku pihak Kedua. Besaran uang pengganti tanah waqaf Mushollah Roudhotul Abidin sebesar Rp 1 miliar.
Hj Siti Hamida ialah anak dari almarhum Nachwan. Sedangkan Nadhifatun Nikmah ialah keponakan dari almarhum Nachwan. Nadhifatun Nikmah dan Hj Siti Hamida ialah ahli waris dari lahan yang di tengahnya dibangun Mushollah Roudhotul Abidin.
Lahan yang dibangun Mushollah Roudhotul Abidin telah diwakafkan oleh Nachwan saat masih hidup antara tahun 2002 – 2003. Surat waqaf diurus oleh Moh Nidomuddin dan Towil. Setelah surat wakaf selesai, lalu Mushollah Roudhotul Abidin dibangun dari dana patungan warga Manyar Sidomukti. Ditunjuk sebagai Ketua Takmir Mushollah Roudhotul Abidin ialah Moh Nidomuddin.
Rapat lanjutan Bahas Pembangunan Musholla
Setelah rapat pada Rabu, 11 Juni 2025, hampir sebulan kemudian tepatnya pada Rabu, 2 Juli 2025, kembali digelar rapat. Agendanya ialah serah terima uang sebesar Rp 367 juta untuk bangunan pengganti Mushollah Roudhotul Abidin dengan nama Musholla Al Ikhlas Desa Manyar Sidomukti.
Penyerahan uang dilakukan oleh H Iqomadin selaku pihak Kesatu kepada Moh Nidomuddin (49 tahun), Agus Sholahuddin (38 tahun), dan Ainul Mujib, selaku pihak Kedua.
Karena Musholla Al Ikhlas tak kunjung dibangun, lalu diadakan rapat koordinasi pada Rabu, 7 Januari 2026 di Kantor Kecamatan Manyar. Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Manyar, Polsek Manyar, Koramil Manyar, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manyar Sidomukti, warga Dusun Gladak, Karang Taruna, pihak perusahaan, serta perwakilan BBPJN Jatim–Bali.
Salah satu poin kesepakatan dalam berita acara tersebut menyebutkan bahwa “CSR (corporate social responsibility) untuk pembangunan Musholla Al Ikhlas agar disegerakan berupa material.” Namun, 8 bulan berlalu, bantuan material dari BPJN Jatim–Bali untuk pembangunan musholla pengganti Mushollah Roudhotul Abidin belum juga direalisasikan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh BBPJN Jawa Timur dalam kesepakatan saat rapat koordinasi pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Semua yang dijanjikan oleh BBPJN tidak ada realisasi. Di awal pengerjaan proyek, BBPJN berjanji sebagai ganti musholla yang rusak, BBPJN akan membantu pembangunan musholla baru sebagai gantinya. Namun saat pelaksanaan proyek, BBPJN hanya memberikan tanah urugan sisa proyek untuk lokasi musholla baru. Bahkan lokasi musholla yang akan dibangun digunakan untuk menaruh material proyek, sehingga proses pembangunan musholla tidak dapat dilaksanakan,” tegas Agus Sholahuddin, salah satu tokoh masyarakat Dusun Gladak, Desa Manyar Sidomukti, yang terlibat dalam rencana pembangunan Musholla Al Ikhlas sebagai pengganti Mushollah Roudhotul Abidin saat dikonfirmasi Lintasperkoro pada Kamis, 17 September 2026.
Baca juga: LSM LIRA Kalimantan Timur Dukung OTT KPK
Warga Desa Manyar Sidomukti menilai, tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut sebagai bentuk pengingkaran janji oleh BPJN Jatim–Bali. Terlebih, kesepakatan dibuat dalam forum resmi, disaksikan berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, pemerintah desa, perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Bagi Warga Desa Manyar Sidomukti, masalah ini bukan hanya mengenai bantuan material, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
“Masyarakat telah menunggu dengan iktikad baik dan berharap BBPJN melaksanakan janji yang telah disepakati. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada kepastian mengenai jenis material, nilai bantuan, maupun waktu penyerahannya,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Dusun Gladak mendesak BPJN Jatim–Bali agar segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum direalisasikannya bantuan, menyampaikan secara terbuka jenis dan nilai material yang akan diberikan, menetapkan jadwal pasti penyerahan bantuan material. Dan melaksanakan kesepakatan pembangunan Musholla Al Ikhlas tanpa penundaan lebih lanjut.
“Berita acara resmi tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa pelaksanaan. Setiap kesepakatan yang telah dibuat harus dihormati dan dipertanggungjawabkan. Kami berharap BBPJN Jawa Timur segera menunjukkan iktikad baik dengan merealisasikan bantuan material sebagaimana telah dijanjikan,” tegas warga Dusun Gladak.
Pembebasan Tanah Warga yang Tak Sesuai
Selain ingkar janji terhadap realisasi pengganti bangunan Mushollah Roudhotul Abidin, pihak PPK 4.3 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur - Bali juga disoal terkait dengan pembebasan lahan milik warga Desa Manyar Sidomukti pada tahun 2025. Beberapa lahan milik warga Manyar diserobot oleh BBPJN untuk perluasan jalan tanpa diukur secara seksama.
Akibatnya, warga merasa dirugikan karena nilai ganti rugi yang diterima warga tidak sesuai dengan luas lahan miliknya yang dibebaskan untuk pelebaran Jalan Nasional oleh BPJN Jatim–Bali.
Menurut keterangan warga, sebagian tanah miliknya yang berada di area bahu Jalan Raya Manyar telah dikuasai atau dibebaskan terlebih dahulu untuk kepentingan pelebaran jalan. Pengukuran dan pembayaran ganti kerugian baru dilakukan setelah tanah tersebut dibangun jalan.
“Pembayaran ganti rugi oleh BBPJN tidak sesuai dengan ukuran dan luas lahan milik kami yang dibebaskan untuk jalan. Hanya sebagian lahan saja yang diberi ganti rugi. Contohnya terdapat lahan warga yang telah dibebaskan untuk jalan, tetapi tidak dimasukkan dalam penghitungan luas dan pembayaran ganti kerugian,” jelas seorang warga kepada Lintasperkoro, yang meminta agar identitasnya disamarkan.
Baca juga: Proyek Pembangunan Jembatan Bringkang Gresik Tabrak Undang Undang dan Perpres
Dia memberi bukti, pernah warga ditunjukkan dokumen pertanahan yang mencantumkan bidang hasil pengukuran oleh BBPJN seluas 58 meter persegi. Pada peta bidang, tanah tersebut digambarkan berbentuk memanjang dan berbatasan langsung dengan Jalan Raya Manyar. Kondisi tanah dalam dokumen juga dicatat sebagai “jalan”. Akta pelepasan hak yang ditunjukkan kepada warga juga hanya mencantumkan pelepasan atas tanah seluas 58 meter persegi.
Namun, luas lahan tersebut belum mencakup seluruh bagian tanah yang sebelumnya telah masuk dan dipergunakan sebagai bahu jalan. Sehingga warga mempertanyakan mengapa tanah terlebih dahulu digunakan. Sedangkan pengukuran dan pembayaran baru dilakukan kemudian.
“Kami meminta penjelasan mengenai dasar penetapan batas bidang dan alasan bagian tanah yang berada di bahu jalan tidak diperhitungkan. Permasalahan pembebasan tanah warga ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penjelasan lisan oleh BBPJN dan pihak terkait. Diperlukan pengukuran ulang secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait, dengan membandingkan sertifikat hak milik, gambar situasi lama, peta bidang hasil pengukuran, koordinat bidang, serta kondisi fisik dan batas penguasaan tanah sebelum digunakan untuk kepentingan jalan,” ujar warga dengan nada tegas.
Dia juga mendesak agar BPJN Jatim–Bali memperhitungkan seluruh tanah masyarakat yang masuk ke bahu jalan serta membayar kekurangan ganti kerugian apabila terbukti ada luasan yang belum dibayarkan. Dikatakannya, pembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.
“Setiap bidang tanah yang dikuasai dan digunakan harus diukur secara benar, dihitung secara utuh, serta diberikan ganti kerugian secara layak dan transparan. Kami berharap BBPJN Jawa Timur tidak mengabaikan persoalan tersebut. Pemerintah Kecamatan Manyar, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, pemerintah desa, dan pelaksana pengadaan tanah, kami minta segera memfasilitasi pertemuan terbuka untuk membahas realisasi bantuan pembangunan musholla sekaligus penyelesaian dugaan kekurangan luasan tanah,” desaknya.
Respon PPK 4.3 BBPJN Jawa Timur - Bali
Menyikapi tuntutan warga tersebut, pihak PPK 4.3 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur - Bali melalui Juniadi selaku Staf menyampaikan bahwa terkait dengan bangunan pengganti Musholla Roudhotul Abidin, pihaknya sudah menyerahkan uang pengganti untuk pembangunan Musholla Al Ikhlas sebesar Rp 367 juta kepada takmir Musholla Roudhotul Abidin yang penyerahannya telah dibuat berita acara serah terima uang pada Rabu 2 Juli 2025 silam. Untuk lokasi lahan yang akan dibangun, dia menyebutkan bahwa lahan sudah disediakan yaitu milik Pemda (Pemerintah Daerah) Gresik.
“Lahan penggantinya sudah disediakan. Sifatnya pinjam pakai milik Pemda Gresik. Ada notulennya saat rapat di Kecamatan Manyar. Luasannya lupa. Bangunan Musholla Roudhotul Abidin yang dibongkar berada di sisi kiri. Dikasih lahan pengganti di sisi kanannya. Untuk pembangunannya diserahkan kepada warga. Karena lahan sudah ada. Dibangun kapan, pemahaman saya terbatas,” jelas Juniadi saat ditemui di kantornya pada Kamis, 17 September 2026.
Ditanya lebih lanjut terkait bantuan material yang dijanjikan oleh BBPJN Jawa Timur untuk pembangunan Musholla Al Ikhlas, dia hanya menjawab menunggu keputusan pimpinan. Pimpinan dalam proyek pelebaran Jalan Raya Manyar ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Jawa Timur, Sentot Wijayanto.
Sama halnya ketika ditanya perihal tuntutan warga untuk pengukuran ulang terhadap lahan yang dibebaskan oleh BPJN Jatim–Bali untuk jalan nasional, dia melimpahkan tanggungjawab kepada pimpinan. Ketika hendak ditemui, PPK 4.3 BPJN Jatim–Bali beralasan sedang di luar kantor. (*)
Editor : Redaksi