Penyalahgunaan profesi wartawan dengan intimidasi, ancaman dan pemerasan, diduga dilakukan oleh 2 orang pria berinisial HB (45 tahun), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Naas, kedua oknum wartawan tersebut ditangkap oleh petugas Polsek Tanjung Bintang.
Korban dugaan pemerasan oleh 2 oknum wartawan media online tersebut ialah seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Perangkat desa tersebut diancam jika tidak menyerahkan uang, maka akan diviralkan lewat pemberitaaan.
Baca juga: Polres OKU Timur Tangkap Oknum Wartawan Diduga Peras Perangkat Desa
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas membenarkan penangkapan kedua oknum wartawan terduga pelaku tindak pidana pemerasan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan korban yang merasa tertekan dan terancam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi dan menangkap kedua pelaku. Dugaan pemerasan itu terjadi di kediaman korban berinisial SA di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban sebelumnya dihubungi oleh inisial HB untuk menyepakati pertemuan guna membahas penghapusan artikel berita daring. Saat mendatangi rumah korban, HB memboyong rekannya, MA. Keduanya memasang gertakan dengan mengaku sebagai Jurnalis dan menegaskan bahwa artikel yang menyudutkan korban baru bisa diturunkan (takedown) jika korban bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 3,4 juta," kata Kompol Edi Qorinas pada Senin (28/9/2026).
Baca juga: Oknum LSM KPK Kena Operasi Tangkap Tangan Polres Sukabumi
Oknum wartawan tersebut mengancam akan terus menayangkan dan menyebarluaskan berita tersebut apabila permintaannya diabaikan. Lantaran terdesak, korban mencoba bernegosiasi hingga disepakati angka Rp 3 juta.
Usai menyerahkan uang tunai yang diminta, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Petugas Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Ipda Anes, langsung melakukan penyergapan dan mencokok kedua pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Baca juga: 4 Oknum Wartawan dan LSM Diringkus Polres Samosir atas Dugaan Pemerasan
Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 3 juta yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan. Keduanya lalu ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, inisial HB dan MA yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) tentang pemerasan dan pengancaman. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Tanjung Bintang. (*)
Editor : Redaksi