Kisah Hakim Agung, Syafiuddin Kartasasmita menjadi salah satu catatan paling kelam dalam sejarah peradilan Indonesia. Seorang hakim agung yang dikenal berintegritas tinggi tewas ditembak mati setelah berani memvonis penjara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, anak bungsu Presiden Soeharto. Peristiwa ini menjadi simbol kerasnya harga yang harus dibayar untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Latar Belakang Vonis 18 Bulan untuk Anak Presiden
Baca juga: Oemar Seno Adji, Pencetak Hakim Agung dan Penjaga Keadilan
Kasus ini bermula pada September 2000. Panel tiga Hakim Agung yang dipimpin Syafiuddin Kartasasmita membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Tommy Soeharto.
Syafiuddin menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp30,6 miliar kepada Tommy Soeharto serta rekan bisnisnya, Ricardo Gelael. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi tukar guling tanah milik Bulog oleh PT Goro Batara Sakti yang merugikan negara sebesar Rp 95,6 miliar.
Penolakan Eksekusi dan Upaya Suap
Tommy menolak dieksekusi ke penjara. Ia mengajukan grasi yang ditolak, lalu memilih melarikan diri dan menjadi buronan sejak November 2000.
Di tengah pelarian itu, istri kedua Syafiuddin mengungkapkan adanya upaya penyuapan sebesar $20.000 dari pihak Tommy. Suap tersebut ditolak mentah-mentah oleh sang hakim yang memilih tetap berpegang pada sumpahnya.
26 Juli 2001 : Eksekusi di Siang Bolong
Kamis, 26 Juli 2001, pukul 08.00 WIB. Syafiuddin berangkat dari rumahnya menuju kantor Mahkamah Agung menggunakan mobil pribadi.
Saat melintas di Jalan Delta Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, mobilnya dibuntuti dan diadang empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku melepaskan rentetan tembakan brutal ke arah mobil.
Baca juga: Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Hakim Agung, Syafiuddin terkena empat tembakan mematikan yang menembus dada dan rahang kanannya. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Penangkapan Pelaku dan Dalang Utama
7 Agustus 2001, polisi menangkap dua eksekutor lapangan: Mulawarman alias Molla dan Noval Hadad.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku menghabisi nyawa hakim agung atas perintah langsung Tommy Soeharto dengan bayaran Rp 100 juta. Polisi kemudian menggeledah rumah persembunyian Tommy di Pondok Indah dan menemukan brankas berisi senjata api ilegal, bahan peledak, dan dinamit. Tommy resmi ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana.
Setelah 4 bulan menjadi buronan, pada 28 November 2001, Tommy Soeharto akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Pusat.
Akhir Proses Hukum
Eksekutor : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mulawarman dan Noval Hadad atas pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal.
Pada 26 Juli 2002, Tommy Soeharto divonis 15 tahun penjara. Padahal dakwaan pembunuhan berencana dapat diancam hukuman mati, jaksa hanya menuntut 15 tahun. Ironisnya, melalui Peninjauan Kembali dan berbagai remisi, Tommy Soeharto hanya mendekam sekitar 4 tahun dan bebas bersyarat pada akhir tahun 2006. Kebebasan yang terlalu cepat ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi keluarga almarhum Syafiuddin.
Warisan Integritas
Kisah Syafiuddin Kartasasmita dikenang sebagai potret integritas yang langka. Di tengah godaan kekuasaan dan uang, ia memilih menegakkan hukum hingga nyawanya menjadi taruhan. Namanya kini menjadi simbol perlawanan terhadap impunitas dan pengingat bahwa harga keadilan kadang dibayar sangat mahal. (*)
Editor : S. Anwar