Sejarah Toga Hitam yang Dikenakan Hakim hingga Jaksa
Kenapa Hakim, Jaksa, dan Advokat di Indonesia memakai toga hitam ? Jawabannya menyeberangi berabad-abad, dari ruang kuliah Eropa sampai ruang sidang kita.
Abad pertengahan, awalnya jubah Hakim justru berwarna-warni.
Sejak abad pertengahan, Hakim di istana Inggris, Prancis, dan Spanyol, mengenakan jubah. Warnanya beragam : merah, hijau, ungu, bahkan diatur berdasarkan musim. Jubah hitam baru menjadi standar belakangan.
Lalu kenapa berubah jadi hitam? Ada dua cerita.
1. Sebagian sejarawan menelusurinya ke masa berkabung istana Inggris pada abad ke-17, ketika jubah hitam dipakai sebagai tanda duka dan tidak pernah benar-benar ditinggalkan.
2. Sebagian lain mengaitkannya dengan tradisi akademik : toga hitam para sarjana dan rohaniwan.
Sampai hari ini, asal-usulnya masih diperdebatkan.
Hitam akhirnya dibaca sebagai simbol. Warna hitam dimaknai sebagai netralitas, kesetaraan, dan kewibawaan, netralitas. Pesannya di hadapan hukum, semua orang setara. Dan Hakim berbicara atas nama hukum, bukan atas nama dirinya sendiri.
Simbol, bukan sekadar warna. Lewat kolonialisme, tradisi ini menyebar ke seluruh dunia. Banyak bekas jajahan mewarisi tradisi toga dari penjajahnya. Tapi tidak semua negara memakainya : di Iran dan Arab Saudi, misalnya, Hakim mengenakan bisht atau jubah dengan tradisi yang berbeda.
Tradisi Toga Tradisi Lain
Tidak semua negara memakai toga. Lalu, dari mana toga Hakim Indonesia ?
Sama seperti wig yang tidak kita pakai, jawabannya ada pada sejarah hukum kita.
Indonesia mewarisi tradisi hukum Eropa daratan lewat Belanda. Dari sanalah bentuk toga kita berasal, lengkap dengan pembeda warna pada bef (kerah) untuk tiap profesi hukum.
Jadi, toga hitam bukan sekadar seragam. la adalah warisan sejarah hukum yang kita pilih untuk teruskan. (*)
*) Source : Literasi Hukum Indonesia
Editor : Bambang Harianto