Tersangka Kasus Peredaran Kayu Ilegal di Kabupaten Sidrap Siap Disidangkan

lintasperkoro.com
Penyerahan tersangka kasus kayu ilegal ke Kejaksaan

Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah merampungkan berkas perkara Tindak Pidana di bidang Kehutanan yang terjadi di Jln. Poros Bulo, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu dengan Tersangka berinisial MB (58 tahun). Penyidik melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin (11/09/2023) setelah berkas dinyatakan sudah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula pada tanggal 24 Juni 2023, Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 (satu) unit mobil truk dengan Nomor Polisi DD 8367 SZ bermuatan kayu di areal Industri UD. KI’KAISHA yang beralamat di Jl. Poros Bulo, Kecamatan Bulo Watang, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Tim kemudian menemui Pimpinan Industri dan sopir truk serta memeriksa dokumen yang menyertai kayu dimaksud. Berdasarkan introgasi di lapangan, diketahui bahwa pemilik kayu berinisial MB (58) yang merupakan Pimpinan UD Nurlela yang beralamat di Desa Tole Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Tim menduga bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang tidak sah sehingga ada dugaan penyalahgunaan dokumen, sehingga tim mengamankan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan MB (58) sebagai tersangka pada kasus ini.

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengenakan pelaku dengan Pasal 12 huruf “e” dan/atau Pasal 15 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah di ubah pada Paragraf 4 Kehutanan Angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Angka 3 Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, “Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan berkas perkara kasus peredaran kayu ilegal. Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan dan kehutanan. Kejahatan ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian Sumber Daya Alam.”

Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.015 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 755 di antaranya operasi pembalakan liar. Dan 1.407 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru