Oknum Petugas Dishub Sukabumi Terlibat Praktik Pungli

lintasperkoro.com
Pengembalian uang dari Dishub Sukabumi

Skandal pungutan liar (Pungli) kembali mengemuka di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukabumi diduga terlibat dalam praktik pungli yang merugikan pengelola pasar. Aksi yang semakin berani ini membuat protes keras dari pihak pengelola pasar.

Pasar Terminal Cibadak seharusnya menjadi sumber pendapatan yang menguntungkan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Namun, kejadian tidak menyenangkan ini membuat ketidakpuasan terhadap pemerintah setempat semakin meluas.

Baca juga: Dengan Pongah, Camat Balongpanggang Siap Menanggung Resiko Jika Pungutan yang Dilakukannya Bermasalah

Dilansir dari sumber terpercaya, oknum Dishub yang bertugas untuk menyewakan lahan di atas lahan yang telah dikerjasamakan dengan pengelola pasar, dilaporkan telah melakukan pungutan liar secara tidak resmi. Praktik pungli ini dilakukan dengan tegas dan tanpa rasa takut, menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang sangat memprihatinkan.

Komisaris PT Bangun Jaya Allia (BJA), Maryono dilansir dari Radar Sukabumi mengatakan, kasus pungli ini, bermula saat salah seorang pemilik Toko Suara Hati di kawasan pasar tersebut, telah menerima kwitansi untuk pembayaran sewa lahan parkir dari 1 April 2023 sampai 31 Maret 2024 dengan nominal sebesar Rp 18 juta yang ditandatangani oleh Rudi Heryawan dengan stampel UPTD Perhubungan Cibadak. 

“Disini tidak ada dasar sekali, kok berani-beraninya ini. Sementara dalam PKS kita, menyebutkan pihak kedua yaitu kami pengelola pasar memiliki hak di poin C dalam mengelola keamanan dan kebersihan dan memungut serta biaya parkir dalam area yang dikerjasamakan selama kurun waktu PKS sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi yang berlaku,” kata Maryono kepada Radar Sukabumi pada Senin (18/9/2023).

Pihak pengelola pasar yang menjadi korban praktik pungli ini menyampaikan protes keras mereka kepada pihak berwenang. Mereka merasa bahwa tindakan oknum Dishub telah merugikan pengelola dan mengganggu kelangsungan usaha di pasar terminal yang seharusnya menjadi tempat usaha yang produktif bagi para pedagang.

Baca juga: Minta Dana Partisipasi HUT RI ke Siswa, Anggaran Pemerintah Kecamatan Wringinanom Diungkap WAGs

“Jadi yang punya PKS itu kita perusahaan. Ini kenapa ada pihak lain yang memungut sewa lahan parkir,” imbuhnya.

Dalam protes mereka, pengelola pasar menuntut tindakan tegas terhadap oknum Dishub yang terlibat dalam aksi pungutan liar tersebut. Mereka berharap agar penegak hukum mengusut dan memberikan sanksi yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

“Ini sepertinya, dinas kok ada pembiaran, entah Dishub juga atau entah itu Disdagin yang nota bane-nya pengelola pasar disini,” timpalnya. 

Baca juga: Surat Edaran Camat Wringinanom : ASN, PPPK, Non ASN, Hingga Murid TK se Kecamatan Wringinanom Ditarik Iuran

“Padahal sudah jelas, area terminal Cibadak adalah aset tanah milik pemerintah Kabupaten Sukabumi meliputi Terminal Cibadak berikut sarana distribusi perdagangannya seluas 7.755 meter persegi sesuai tercantum dalam sertifikat hak pakai Nomor 20 Tahun 1995 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan,  pihaknya mengaku baru mengetahui terkait ada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang diduga telah melakukan aksi pungli penyewaan lahan yang telah dikerjasamakan diatas lahan yang dikerjasamakan di Pasar Terminal Cibadak.

“Baru menerima info tentang hal tersebut. Meski begitu, kami sudah menugaskan Pak Kabid untuk segera mendalami dan menangani atau merespon info tersebut,” singkatnya. (rds) 

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru