Walikota Mojokerto digugat 8 miliar rupiah oleh Ahli Waris Sah Aboe Soerachman. Gugatan terhadap Walikota Mojokerto didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Jumat, 29 September 2023. Sah Saboe Soerachman adalah mantan Kepala Desa Gunung Gedangan.
Selama kurang lebih 37 tahun, seluruh Ahli Waris Saboe Soerachman memperjuangkan hak-haknya kembali, yaitu Tanah Bekas Balai Desa Gunung Gedangan, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto.
Baca juga: LIRA Jawa Timur Geruduk PTUN Surabaya, Menuntut Transparansi di Sidang Sengketa Tanah
“Sudah berganti-ganti Pengacara yang mami mintai tolong untuk mengurus permasalahan ini. Sudah tidak terhitung biaya yang kami keluarkan agar hak-hak kami bisa kembali. Sampai bertemu dengan Tim Pengacara Marhaen dari Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita yang mau membantu permasalahan keluarga kami tanpa dipungut biaya," ungkap Ari Sutarik (Anak Tertua Almarhum Saboe Soerachman).
Kasus ini bermula sekitar tahun 1960 sampai 1980-an. Saboe Soerachman (Alm) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Gedangan (dulu ikut Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto – sebelum masuk dalam wilayah Kota Mojokerto), yang meminjamkan sebidang tanah seluas ± 7.130 m² kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk dijadikan Balai Desa Gunung Gedangan tanpa biaya kompensasi apapun (baik sewa maupun tukar guling dengan tanah lainnya).
Sekitar tahun 1984-1985, anak-anaknya pernah dikumpulkan oleh Saboe Soerachman. Saboe berkata, “Le, mumpung aku iki jik urip, ndang-ndang diurusi masalah tanah kui (balai desa). Tanah kui asale tekan mbahmu. Ndang dijaluk nang Pemerintah, aku gak tau narik sewan utowo duik sak peser ae. Ta silihno ben iso dimanfaatno masyarakat, aku gak tau dodolan tanah kui.”
Kurang lebihnya dengan terjemahan bebas seperti ini. “Nak… mumpung Aku masih hidup, ayo segera diurus tanah yang dijadikan balai desa itu. Tanah itu asalnya dari Kakekmu. Segera diminta kembali. Aku tidak pernah sama sekali menarik biaya sewa sepeserpun. (Aku) pinjamkan agar bisa dimanfaatkan masyarakat. Aku tidak pernah menjual tanah itu.”
Sriyono salah satu ahli waris Saboe Soerachman menceritakan,
Baca juga: Kepala Desa Wedani Digugat Perbuatan Melawan Hukum
“Setelah kematian bapak, kami tanggal 10 Juli 1986 (37 tahun yang lalu), kami sekeluarga bersepakat untuk meminta kembali hak-hak waris keluarga kami untuk bisa kami manfaatkan. Namun apa dinyana, segala cara sudah kami tempuh. Lapor ke DPRD sudah pernah kami lakukan, mengadukan nasib kami ke Walikota Mojokerto, Bapak Abdul Gani juga pernah, ke tokoh-tokoh masyarakat Kota Mojokerto juga pernah. Tapi semua itu tidak membuahkan hasil yang sesuai dengan rasa keadilan keluarga kami. Kami merasakan betul bahwa Pemerintah sudah tidak adil kepada rakyatnya. Sudah putus asa kami mengurus perkara ini, karena sudah tidak terhitung lagi biaya-biaya, waktu, tenaga, pikiran maupun emosi jiwa raga. Alhamdulillah bertemu dengan Pengacara bernama Bapak Rif’an Hanum beserta seluruh anggotanya, kami ceritakan seluruhnya kepada beliau, termasuk masalah pembiayaan. Akhirnya Beliau mau membantu kami secara sukarela."
Sriyono menjelaskan, perjuangan yang seakan-akan tanpa ujung pangkalnya.
Cerita tersebut berlanjut ketika wartawan Lintasperkoro.com bertandang ke Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita yang berada di Jalan Raya Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kehadiran mereka untuk memastikan gugatan ahli waris Saboe Soerachman ke Walikota Mojokerto dan ditemui langsung oleh Direktur Legal, yaitu Bapak Mudjiono MD.
“Memang betul gugatan telah kami layangkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto, tanggal 29 September 2023, dan sesuai pendaftaran bernomor 104/Pdt.G/2023/PN Mjk. Harapan kami, di Pengadilan nanti Pemkot Mojokerto bisa membuktikan keabsahan klaimnya yang menguasai lahan keluarga klien kami selama puluhan tahun berdasarkan undang-undang maupun peraturan-peraturan turunannya,” jelas Mudjiono.
Baca juga: Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan Negeri Agama Surabaya Ditolak Hakim
Ditempat yang sama, Pendiri Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menjelaskan tentang beberapa aspek yuridis setiap warga negara dijamin oleh konstitusi terkait Hak Milik atas Tanah.
“Pasal 19 UU No 5/ 1960 UUPA maupun PP No 24/1997 menyatakan untuk Menjamin Kepastian Hukum, maka diperlukannya Pendaftaran Atas Tanah, jika masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan tanahnya ke Badan Pertanahan agar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik, dengan mengikuti dan menjalankan setiap peraturan (Pemkot tidak mempunyai kewenangan dengan hanya berbekal Surat Keputusan Walikota bisa menguasai Hak Atas Tanah), maka seharusnya Pemkot Mojokerto bisa menunjukan asal usul perolehan tanah tersebut. Maka Kami selaku Kuasa Hukum seluruh Ahli Waris Saboe Soerachman memohon keadilan seadil-adilnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto,” ungkap Hanum, Pria yang dikenal sebagai Pengacara Wong Cilik tersebut didampingi salah satu Tokoh LSM Kota Mojokerto, Rudi Wahyudiana yang akrab dipanggil Gus Ir.
Untuk melengkapi pemberitaan ini, wartawan Lintasperkoro.com menghubungi via WhatsApp Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno.
Sampai berita ini diturunkan, Agus Triyanto belum menjawab. Kami lalu beranjak ke obyek yang dijadikan dasar gugatan, yaitu sebuah lahan dan bangunan kosong yang terletak di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto. Bangunan tersebut terlihat kotor dan tidak termanfaatkan dengan baik, dibiarkan lapuk dan tidak terawat semenjak Kelurahan Gunung Gedangan mempunyai Kantor Kelurahan yang baru di Jalan Raya Kedungsari. (rif)
Editor : Syaiful Anwar