Diajak Minum Arak di Kamar Kos, Melati Jadi Korban Persetubuhan dan Cabul

lintasperkoro.com
Salah satu pelaku yang menyetubuhi Melati

Akibat dipaksa minum arak oleh empat pemuda, Melati (bukan nama sebenarnya), 17 tahun, menjadi korban persetubuhan dan cabul oleh EAI, 19 tahun, dan tiga anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di salah satu kamar kos. Disana, berlangsung pesta minuman keras jenis arak yang dilakukan EAI, E (16 tahun), D (17 tahun) dan S (16 tahun).

Baca juga: Pamer Senjata Api di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polresta Sidoarjo

Kemudian EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos. Lalu E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni Melati (korban). Ia dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan hingga ujungnya dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.

“Di kamar kos inilah korban Melati dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur. Kemudian Sdr. E.A.I., Sdr. E, Sdr. D, dan Sdr. S melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya di Desa Betro

Setelahnya, korban mengalami muntah. Selanjutnya para pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi untuk dimandikan oleh Sdr. E. Selanjutnya Sdr. E.A.I. datang dan masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian menyetubuhi korban di tempat tersebut.

Setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh Sdr. D. dan sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Saat itu, Sdr. D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain.

Baca juga: Motor Ditendang Saat Melintas di Jalan Raya Frontage Sidoarjo, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Dari yang dialami putrinya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan terhadap pelaku yang saat itu juga ikut ke Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan oleh Penyidik.

Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru