Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal

lintasperkoro.com
Pemusnahan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol

Jalankan fungsi community protector, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat 17 November 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan bahwa barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan dari beragam modus peredaran BKC ilegal yang sebagian berasal dari pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca juga: Kasus Xenia Maut Tahun 2012

“Jadi kami memusnahkan sebanyak 36.199 botol MMEA tanpa pita cukai yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari 600 juta rupiah,” tegasnya.

Baca juga: Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil Kryd dan Operasi Pekat

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam menciptakan kesetaraan bagi pelaku industri cukai yang mematuhi ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca juga: Penindakan Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

“Semoga pemusnahan ini mampu mencegah peredaran BKC ilegal di masyarakat, dan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana di bidang cukai ke depannya,” pungkas Dwijanto. (gik)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru