Setelah dilakukan perburuan beberapa hari, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap otak kecurangan dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI 2023. Pelakunya ialah seorang pria berinisial AW (60 tahun).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengungkapkan, penangkapan AW dilakukan setelah pihaknya mengamankan seorang peserta CPNS Kejaksaan RI inisial EYD yang tertangkap basah menggunakan identitas palsu.
Baca juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas
"Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator," terang Kajati Jatim, Mia Amiati, Selasa (12/12/2023).
Dari pengakuan EYD, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya mengejar AW yang diduga sebagai otak dari sindikasi kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jatim.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Calo ASN dengan Kerugian Korban Mencapai Rp 7,4 Miliar
Meski sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil Innova warna hitam, AW akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Gulon, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (8/12/2023).
Hasil pemeriksan, AW diketahui tidak bekerja sendirian dan ditengarai melibatkan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga bisa meyakinkan puluhan korban.
Baca juga: Gelar SKB CPNS 2023, Kemenkumham Jatim Gandeng Polda Jatim
Dalam kasus ini, AW diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Lantaran perbuatan AW masuk ruang lingkup dalam tindak pidana umum, sehingga pihak Kejati Jatim menyerahkan kasus ini untuk ditangani oleh Polda Jatim. (kin)
Editor : Ahmadi