Tersangka Kasus Peredaran dan Perdagangan Sisik Trenggiling di Melawi Siap Disidangka

lintasperkoro.com
Pelimpahan kasus peredaran dan perdagangan 337,88 kg sisik Trenggiling

Berkas perkara Tersangka BY (44) dan AN (63) dalam kasus peredaran dan perdagangan 337,88 kg sisik Trenggiling (Manis javanica) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 27 November 2023. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan akan segera menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kejaksaan Negeri Sintang Kabupaten Sintang.

Kedua Tersangka merupakan pelaku yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023 di Rumah Budidaya Ikan Arwana di Jalan Padat Karya Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi 7,74 Kilogram Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Tersangka BY (44) dan AN (63 tahun) dijerat Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 miliar.

Penangkapan pelaku peredaran dan perdagangan sisik trenggiling ini bermula dari informasi/laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik Trenggiling. Dari laporan tersebut kemudian petugas bergerak cepat dengan melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi.

Baca juga: Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan 109,54 Kg Sisik Trenggiling di Kabupaten Kubu Raya

Hasilnya Tim berhasil mengamankan kedua pelaku (BY dan AN) saat sedang berada di sebuah rumah yang di dalamnya tersimpan sisik Trenggiling sebanyak 337,88 kg yang telah dikemas di dalam 6 karung dan 13 dus.

Dari hasil Penyidikan, BY mengakui sebagai pemilik sisik Teringgiling sebanyak 337,88 kg tersebut yang dibeli dan dikumpulkan dari para pemburu Trenggiling selama lebih kurang 2 tahun. Sedangkan AN mengakui bahwa sebagai broker/perantara yang mengatur penjualan sisik Trenggiling. Rencananya pelaku akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik Trenggiling yang disepakati dengan pembeli.

Baca juga: KLHK Gagalkan Perdagangan 7 Kg Sisik Trenggiling di Merangin Jambi

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Sintang untuk selanjutnya dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sintang.

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyatakan, “Keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen, kerjasama dan sinergitas berbagai pihak, secara khusus jajaran POLDA Kalimantan Barat, BKSDA Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat serta berbagai pihak yang mendukung upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap peredaran, perdagangan dan penyeludupan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi.” (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru