Ahli Waris Troenodjojo Alm Ngasimin Melakukan Upaya Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya

lintasperkoro.com
Sidang gugatan sengketa lahan di PN Surabaya

Sidang gugatan perdata berkelanjutan perkara nomor 448/Pdt.G/2023/PN.Surabaya yang diketuai Hakim Titik Budi Winarti dan didampingi 2 anggotanya, yakni Hakim Djuanto dan Hakim I Ketut Suarta, digelar diruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/7/2023).

Sidang sengketa kepemilihan lahan, yaitu pertanahan atas nama Troenodjojo Ngasimin (alm), yang berlokasi di jalan Tambak Dalam Baru RW. 05, meliputi RT. 01, RT 07, RT 09, dan RT 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kotamadya Surabaya. 

Baca juga: Terbukti Edarkan Pupuk Palsu, Direktur PT Empat Lima Gresik Divonis Bersalah

Dalam upaya hukum ahli waris Troenodjojo Ngasimin (alm) dengan Ny. Djumani (Almarhumah), melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah dan Partner melakukan gugatan di Pengadilan Surabaya.

Para Penggugat meliputi :

1. Sujani binti Sleman

2. Yayan Febriyan Bin Rubijanto 

3. RendiYanto Bin Rubijanto

4. Listyowati Binti Achwan 

5. Supartiningsih Binti Suparno 

6. Efendy Bin Sukarno

7. Yuni Erawati Binti Sukandam 

8. Evi Sulistiowati Binti Sugito 

9. Agus Sulyanto Bin Sugipo 

10. Sugiati Binti Tomo K.

11. Ari RI Subiyanto Bin Subadi 

12. Dwi Sudjarwo Bin Subadi 

13. Arif Tri Sunjoto Bin Subadi 

14. Suharno Bin Tomo K.

15. Sulastri Binti Gunarso 

ParaTergugat meliputi: 

1. Sulastri

2. Kelurahan atau Lurah Asem Rowo

Turut Tergugat: 

Baca juga: Digugat Pembeli Unit Apartemennya, Hakim Putuskan PT Surya Bumimegah Sejahtera Bayar Rp 390 Juta

Camat Asem Rowo

Dalam gugatan perdata, menyatakan Para Penggugat sebagai Para Ahli Waris dari Troenodjojo Ngasimin dengan Ny. Djumani.

Dalam jalannya persidangan, Tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah 3 (tiga) kali dipanggil dengan patut. Namun Majelis Hakim, Titik Budi Winarti, melanjutkan persidangan pada Selasa (25/7/2023) dengan agenda pembuktian.

Sengan ketidakhadiran para Tergugat, Majelis Hakim bisa melakukan Putusan Verstek, putusan yang dijatuhkan apabila Tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Terhadap putusan verstek itu, Putusan verstek dijatuhkan jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama. 

Berdasarkan Pasal 125 HIR, Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Petitum:

- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

- Menyatakan Para Penggugat sebagai para Ahli Waris dari Troenodjojo Ngasimin dengan Ny. Djumani.

Kuasa Hukum Penggugat Dodik Firmansyah dan Sukardi menyatakan Petoek/Pajak Boemi Nomor 86 Persil 38 a seluas 1,050 ha dan Persil 38 b seluas 6, 140 ha (71.900 m2) atau 7,190 ha, tanggal 01 Mei 2006, tercatat atas nama Troenodjojo Ngasimin almarhum/Ahli waris Troenodjojo Ngasimin, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah Milik Sdri. Supinah (Alm).

Sebelah Timur : Tanah Milik Sdr. Sulkan Bin H. Asik (Alm).

Sebelah Selatan : Tanah Milik Sdr. Darlim (Alm).

Baca juga: Produksi Pupuk GresikPhos Ilegal, Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara

Sebelah Barat : Tanah Milik Sdr.Sukiaji (Alm).

Adalah sah hukumnya.

- Menyatakan surat perjanjian jual beli antara Troenodjojo Ngasimin dengan Sakeh tanggl 8 Juni 1966 adalah tidak sah dan menyatakan batal demi hukum. 

- Menyatakan para Penggugat sebagai para Ahli Waris dari Almarhum Troenodjojo Ngasimin, dengan Almarhumah Ny. Djumani adalah berhak atas sebidang tanah tambak sengketa dan menyatakan sebagai pemilik sebidang tanah tambak sengketa yang tercatat dalam petoek / pajak Boemi Nomor 86 persil 38 a seluas 1,050 ha dan 38 b seluas 6, 140 ha (71.900 M2) atau 7,190 ha atas nama Almarhum Troenodjojo Ngasimin.

- Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan sebidang tanah tambak sengketa yang tercatat dalam petoek / pajak Boemi Nomor 86 persil 38 a seluas 1,050 ha dan 38 b seluas 6, 140 ha (71.900 M2) atau 7.190 ha atas nama Almarhum Troenodjojo Ngasimin, tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.

- Menyatakan Para Tergugat – I dan Tergugat – II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 - Memerintahkan kepada Lurah Asem Rowo yang tercatat di dalam buku Kretek desa atau buku Leter C di Kelurahan Asem Rowo dengan Petoek atas nama 2 (dua) orang yaitu : Sakeh dan Oeminah/ Uminah tidak sah dan menyatakan batal demi hukum dan segera dirubah atau diganti dengan atas nama Troenodjojo Ngasimin atau Para Ahli Waris Almarhum Troenodjojo Ngasimin.

- Memerintahkan kepada Lurah Asem Rowo untuk mencatat atau didaftarkan di dalam buku kretek atau buku Leter C Kelurahan Asem Rowo dengan petoek / pajak Boemi Nomor 86 persil 38 a seluas 1, 050 Ha dan 38 b seluas 6, 140 ha (71.900 M2) atau 7.190 ha atas nama Troenodjojo Ngasimin atau Para Ahli Waris Almarhum Troenodjojo Ngasimin

- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali. 

- Menghukum Para Terguggat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini.

- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). (zai)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru