Banyak masyarakat mengira kalau sudah bayar dan pegang kuitansi, berarti tanah otomatis jadi miliknya. Padahal tidak sesederhana itu.
Dalam hukum pertanahan, jual beli tanah memiliki prosedur khusus. Kalau salah langkah, uang bisa hilang, tanah bisa direbut, bahkan berujung sengketa panjang. Jangan sampai niat investasi berubah jadi petaka.
Baca juga: Permadi Wahyu Dwi Mariyono Terbukti Merusak Rumah Milik Uswatun Hasanah
Selengkapnya mengetani risiko beli tanah cuma pakai kuitansi sebagai alat bukti bayar ini diulas oleh SSC Law Firm.
Kuitansi bisa membuktikan bayar tapi belum tentu membuktikan kamu pemilik sah.
Banyak masyarakat masih melakukan jual beli tanah hanya dengan kuitansi atau surat biasa. Secara kasat mata terlihat "sudah deal", tapi secara hukum ini rawan masalah serius.
Apakah jual beli tanah tanpa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sah ?
Secara hukum perdata bisa dianggap sah jika memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata. Artinya kuitansi atau surat dibawah tangan tetap punya nilai hukum sebagai perjanjian.
Masalah besarnya bila hanya menggunakan kuitansi adalah tidak berkekuatan penuh atas tanah, disinilah banyak masyarakat yang keliru.
Dalam Hukum Agraria, peralihan hak atas tanah harus didaftarkan dan proses itu wajib melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa akta PPAT :
- Tidak bisa balik nama sertifikat.
- Tidak tercatat Negara.
- Pembeli belum diakui sebagai pemilik sah.
Risiko Pertama :
Tanah dijual lagi ke orang lain.
Karena sertifikat masih atas nama penjual, ia bisa saja menjual ulang ke pihak lain. Yang pegang kwitansi? Harus berjuang di pengadilan.
Risiko Kedua :
Baca juga: Jual Tanah Warisan, Agus Hariyanto Giri Divonis 3 Bulan Penjara
Sulit Balik Nama Sertifikat.
Datang ke kantor pertanahan hanya bawa kwitansi? Bisa ditolak karena dokumen tidak lengkap. Tanpa akta jual beli (AJB), proses administrasi jadi buntu.
Risiko Ketiga :
Waris Menggugat
Jika penjual meninggal dunia, ahli waris bisa menyangkal jual beli itu. Mereka bisa bilang: "Tidak pernah ada jual beli sah."
Risiko Keempat :
Objek Sengketa / Sita
Saat sertifikat belum pindah nama, tanah bisa ikut terseret utang, sengketa keluarga, atau sita perkara atas nama pemilik lama. Pembeli jadi korban.
Baca juga: Ahli Waris Cari Keadilan Kasus Salah Bidang Tanah ke Kejari Gresik
Solusi Aman
Kalau sudah terlanjur beli tanah pakai kuitansi segera :
- Buatkan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Lanjutkan Proses Balik Nama Sertipikat.
- Pastikan data terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional) di daerah anda.
- Dan pastikan tidak ada sengketa.
Kuitansi bisa membuktikan bayar. Tapi belum tentu membuktikan kamu pemilik sah. Jangan beli tanah hanya modal percaya. Ingat selalu waspada !
Editor : Bambang Harianto