Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial IBS

Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IBS (32 tahun) yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Honda Beat Sporty. Penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian menerima informasi keberadaan pelaku, sekitar 15 bulan setelah kejadian.

Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPDA Ashari Antoni membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada hari Rabu, 21 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Baca juga: Area Parkir Warkop Bening Arjuno Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang

Kronologi

Peristiwa pencurian sebenarnya terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di halaman parkir Masjid Muhajirin, Desa Rimba Panjang.

Saat itu, korban bernama Kamal Ardi Islami (34 tahun) datang ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh. Kamal Ardi Islami memarkirkan motor Honda Beat hitam plat BM 2858 ZAJ dan menguncinya dengan ganda. Namun, usai sholat, Kamal Ardi Islami mendapati motornya telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria menggunakan jaket dan penutup kepala membobol kendaraan tersebut.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal

Berdasarkan laporan yang masuk dan pengembangan informasi selama kurun waktu tersebut, tim Reskrim Polsek Tambang akhirnya mendapatkan titik terang. Setelah menerima informasi bahwa pelaku berada di Desa Rimba Panjang, tim segera melakukan pengejaran dan pengamanan.

"Saat diamankan, tim Polsek Tambang langsung membawa pelaku menuju kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Di sana ditemukan barang bukti berupa alat pembobol kunci berupa kunci T dan kunci 10," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambang.

Dalam pemeriksaan intensif, pelaku yang beralamat di Jalan Taman Karya, Desa Tarai Bangun ini mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah mengambil motor tersebut untuk digunakan sendiri.

Baca juga: Trik Wahyu Agustin Ningtyas Bantu Pencurian Motor di Hotel Oyo Darmo Park Surabaya

Selain alat kejahatan, Polsek Tambang menyita dokumen kendaraan berupa STNK asli, dua lembar fotokopi BPKB, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru