Bea Cukai Nunukan menerima penyerahan barang bukti jutaan batang rokok ilegal dari Polairud Kalimantan Utara. Barang bukti berupa 4.288.000 batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari penindakan secara sinergi yang dilakukan oleh Polairud bersama Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, mengungkapkan rokok tersebut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan cukai.
Baca juga: Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
“Rokok tersebut dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.”
Saat ini rokok tersebut telah diamankan di Pelabunan Tunon Taka untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Memulihkan Ratusan Juta Rupiah
Serah terima barang bukti ini merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dengan Kepolisian RI dalam mengamankan wilayah Nunukan dari barang-barang yang merugikan negara maupun membahayakan masyarakat. Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran barang ilegal.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
“Bea Cukai akan terus meningkatkan kerja sama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Danang. (eka)
Editor : Syaiful Anwar