Direktur Utama (Dirut) PT Semeru Jaya Gemilang, Ali Firdaus menjalani sidang perdana dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN tentang dugaan pembuatan dan peredaran pupuk palsu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada Selasa 19 Februari 2024. PT Semeru Jaya Gemilang merupakan produsen pupuk dari Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Selain Ali Firdaus, ada 4 terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang perdana dalam perkara yang sama dan berkas terpisah tapi ada kaitannya dengan peredaran pupuk palsu yang diproduksi oleh PT Semeru Jaya Gemilang.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Buka Penyidikan Kasus Pupuk Diduga Tidak Berizin dari Gresik
Adapun 4 terdakwa tersebut ialah Muchamad Choirul Hudha alias Kawung, Pujiono, dan Candra Heri Argadinata alias Kirun. Ketiganya disidang dalam nomor perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Bms.
Satu terdakwa lagi ialah Heri Purwanto, yang disidang dalam perkara nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Bms.
Saat sidang, Ali Firdaus menggunakan Kuasa Hukum, yaitu Dimas Gustaman. Sedangkan empat terdakwa lainnya tidak didampingi Penasihat Hukum.
Sidang diawali dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Banyumas Trimo, kemudian keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan ialah Slamet Munfangat. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Slamet menerangkan jika dia merasa dibohongi oleh terdakwa.
Slamet yang kesehariannya sebagai petani ini bilang, saat itu dia membeli pupuk yang di kemasan karungnya tertulis PT Semeru Jaya Gemilang. Dia membeli lima sak pupuk yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang seharga Rp 1,5 juta. Kemudian pupuk itu ditabur ke kebunnya.
"Setelah dilihat lagi berubah jadi seperti tanah. Kalau pupuk asli, langsung hancur," kata Slamet Munfangat dalam keterangannya di persidangan.
Di persidangan itu, Kuasa Hukum Ali Firdaus, Dimas Gustaman bertanya kepada Slamet tentang pengembalian nominal ganti rugi.
Menjawab itu, Slamet Munfangat menyatakan bersedia menerima ganti rugi apabila dikembalikan.
Saksi lain yang dihadirkan ialah Muhamad Tobroni. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rahma Sari Nilam Panggabean, dan Hakim anggota ialah Suryo Negoro dan Dwi Putra Darmawan.
Di depan Majelis Hakim, Muhamad Tobroni mengaku dirinya adalah bekerja ke Ali Firdaus di PT Semeru Jaya Gemilang selama 2 tahunan. Pekerjaannya mengurus surat jalan pengiriman pupuk PT Semeru Jaya Gemilang.
Baca juga: Polda Kalimantan Selatan Amankan Ratusan Ton Pupuk Ilegal Merek Gajah Hitam Sakti
Muhamad Tobroni dalam keterangannya menyebutkan, harga satu sak (karung) pupuk yang diproduksi PT Semeru Jaya Gemilang antara Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu per 50 kg.
Mendengar keterangan dua orang saksi tersebut, kelima Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan bahwa semua keterangan dari empat saksi adalah benar.
Untuk diketahui, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyumas menetapkan Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang, Ali Firdaus, sebagai tersangka dugaan produksi pupuk palsu dengan merk “Mutiara”. Ali Firdaus ditetapkan tersangka bersama dengan pelaku lainnya yang menjadi marketing, yakni Muchamad Choirul Hudha alias Kawung (36 tahun), Candra Heri Argadinata alias Kirun (31 tahun), HP alias Bakil (36 tahun), dan Pujiono (26 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Penetapan Ali Firdaus diumumkan oleh Wakil Kepala (Waka) Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Yulianto pada Jumat (8/12/2023).
Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang oleh Polresta Banyumas dilakukan pasca Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terhadap peredaran pupuk merk Bio cr Muara 16.16.16. Pupuk tersebut bereda di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Petani yang membeli pupuk merk Bio cr Muara 16.16.16 heran karena pupuk saat diremas menyerupai tanah. Video tentang pupuk itupun menyebar di sosial media. Kemudian, Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pupuk Bio cr Muara 16.16.16, palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Terbukti Edarkan Pupuk Ilegal, Bos CV Sawonggaling Nusantara Dipenjara 6 Bulan
Atas temuan itu, Polresta Banyumas menangkap sejumlah orang termasuk Direktur Utama PT Semeru Jaya Gemilang, juga menggrebek lokasi produksinya di wilayah Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Kasus tersebut berawal dari adanya mobil Granmax yang dikendarai orang tidak dikenal menawarkan pupuk jenis NPK merek Bio cr Mutiara 16.16.16 dengan harga berkisar Rp 500.000 per kantong di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, pada Sabtu (25/11/2023).
TM (68 tahun), warga Desa Watuagung, membeli pupuk tersebut sebanyak 11 kantong dengan total harga Rp 4.200.000. Selanjutnya pada Senin (27/11/2023), sekitar pukul 07.30 WIB, TM mendapat informasi melalui media sosial jika telah beredar pupuk palsu di wilayah Kecamatan Tambak.
Berbekal informasi tersebut, TM segera mengecek pupuk yang dibelinya. Setelah diremas dengan tangan, pupuk itu tidak seperti jenis pupuk NPK yang biasa dibeli melalui petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta bahannya berwarna cokelat menyerupai tanah, sehingga hal itu segera dilaporkan ke Polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (adi)
Editor : Syaiful Anwar