Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Sampang dalam kasus dugaan pencabulan.
Pada hari Jum'at (09/2/2024) yang lalu, Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan ke hadapan wartawan untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.
Baca juga: Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.
Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan, yakni sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subsider Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Pencurian di Desa Jrangoan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.
Selang sehari, tepatnya pada Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.
Baca juga: Lagi dan Lagi, Satreskrim Polres Sampang Diduga Bebaskan Terduga Pelaku Tindak Pidana dengan Tebusan
Dari keterangan narasumber yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan itu diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi memilih diam dan belum menanggapi sampai berita ditayangkan. (pan)
Editor : Syaiful Anwar